Tutup
Daerah

RP 8,5 JUTA KASUS R,E,N,A MAKIN MEMANAS

1
×

RP 8,5 JUTA KASUS R,E,N,A MAKIN MEMANAS

Sebarkan artikel ini
RP 8,5 JUTA KASUS R,E,N,A MAKIN MEMANAS

 

PURP 8,5 JUTA KASUS R,E,N,A MAKIN MEMANASRWAKARTA|KabarNusa24.comKronologi kasus ini bermula dari tangkap tangan Polsek Bojong terhadap empat terdakwa dengan bukti Rp 8,5 juta yang dilakukan Polsek Bojong terhadap wartawan, berinisial R, E, N, dan A, tahun lalu menjadi pertanyaan. Jika itu tangkap tangan kenapa hanya penerima uang saja yang ditangkap, sedangkan pemberi tidak?

Selanjutnya kasus ini dialihkan ke Polres Purwakarta. Dalam pengembangan keluar pasal 368 (pengancaman dengan kekerasan), 369 (ancaman pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan), dan 378 (penipuan).

Saat ini, kasus ini dalam proses persidangan. Pada sidang pertama, Rabu (25/1/2023), E dan N tidak hadir karena sakit. Hal tersebut membuat sidang ditunda Rabu (1/2/2023).

Seusai keluar dari kantor Pengadilan Negeri,kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian, SH akan menegakkan keadilan pers di bumi istimewa Purwakarta.

“Saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas, karena banyak kejanggalan yang akan saya buka dalam pengadilan. Jika RENA sampai masuk lapas, maka pelapor pun harus ikut serta masuk lapas,” katanya.

Icang menambahkan, pihaknya akan membawa kasus ini dalam forum HPN agar menjadi isu nasional.

“Tanggal 7-9 Februari 2023 ada dua agenda besar, yakni HUT IWO Indonesia ke-5 dan HPN di Medan, Sumatera Utara. Dalam HPN, kami akan membawa kasus ini sebagai isu nasional kemerdekaan pers,” ujarnya. (Muksin/Akung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *