Aceh – kabarnusa24.com.
Pergaulan Bebas diakibatkan oleh kemajuan teknologi yang tak mampu dikejar oleh zaman, sehingga para anak anak ataupun remaja, dewasa sebelum waktunya, sehingga mengakibatkan pergaulan yang salah. Berdasarkan pemberitaan kompas.com banyak anak dibawah umur mengajukan dispensasi nikah di pengadilan agama probolinggo, hal ini sungguh mencederai nilai” agama akbikibat kurangnya pendidikan agama, pengawasan org tua, dan kemajuan teknologi yang begitu cepat.
ada beberapa berita di media dengan judul “PERGAULAN BEBAS DIKALANGAN REMAJA”
Melihat dari judulnya,mungkin sudah tidak asing lagi kita dengar dinegara kita ini.
Ini menjadi sorotan banyak kalangan dan Baru-baru ini sejumlah media massa menyoroti tentang hamil diluar nikah dikarenakan PERGAULAN BEBAS DIKALANGAN REMAJA.
Pergaulan bebas ialah suatu pertemanan yang tdk terkontrol dan cenderung melanggar aturan/hukum yang berlaku.Perbuatan ini sedang memarak dikalangan baik remaja maupun dewasa.
Akibat dari terjadinya pergaulan bebas dapat berpengaruhi oleh beberapa faktor misalnya, rendahnya pendidikan atau putus sekolah karena di DO, penyalahgunaan sejenis narkoba,penyalahgunaan internet(melihat situs situs pornografi),perzinaan,mencuri dan menipu.
Sehingga pergaulan bebas bisa dikatakan suatu tindakan pertemanan yang tidak terikat oleh segala peraturan dan norma yang berlaku di dalam masyarakat. Pergaulan bebas lebih mengarah ke sikap dan perilaku yang negatif. Perilaku ini sering dilakukan oleh para remaja dan orang dewasa. Namun tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi pada anak-anak. Pergaulan bebas jadi salah satu perilaku yang dilarang oleh norma-norma yang ada dalam masyarakat.
Dampak pergaulan bebas
Banyak faktor yang menyebabkan anak bisa terjerumus ke pergaulan bebas. Seperti lemahnya kontrol diri, gaya hidup, kurangnya nilai keagamaan yang ditanamkan dalam diri anak, kurangnya perhatian dari orangtua dan keluarga hingga keberadaan internet. Banyak akibat pergaulan bebas yang merugikan para remaja. Mulai dari menurunnya prestasi, putus sekolah, hingga hamil di luar nikah.
Saya ambil satu contoh tentang seks bebas,yang dimana didalam UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal KUHP 284 akan tetapi pelaku seks tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran karena selama tidak ada yang dirugikan tidak masalah.
Secara khusus mengenai seks bebas tidak diatur dalam KUHP tetapi tindakan tersebut dapat menjerumuskan kita pada tindak pidana tertentu, seperti:
Berzina
Pasal 284 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan:
Ke-1 a. laki-laki yang beristri yang berzina sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kita Undang-Undang Hukum Perdata berlaku baginya;
b perempuan yang bersuami yang berzina;
Ke-2 a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya bahwa yang turut bersalah itu bersuami;
b perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya, bahwa yang turut bersalah itu beristri dan pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku bagi yang turut bersalah itu.
Jadi solusi saya sebagai mahasiswa, hindarilah pergaulan bebas dimulai dari diri sendiri, dengan
Selektif memilih teman,berpendirian kokoh,perbanyak kegiatan positif,mendekati diri dengan agama dan orang tua.
Dan menurut saya,orang tua juga harus berperan penting didalam pergaulan anak/remaja pada saat ini.Contohnya,Peran nya adalah penanaman edukasi tentang bahaya pergaulan bebas dan memberikan aktivitas positif kepada anak.
Himbauan saya sebagai mahasiswa mengajak kawan kawan semuanya untuk menghindari yang namanya PERGAULAN BEBAS yang dimana bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Marilah kita buat generasi generasi kita untuk tidak terjerumus ke PERGAULAN BEBAS,semua dimulai dari diri sendiri dan jadikanlah diri kita sebagai benih benih untuk berkembang dinegara bukan malah merusak negara ataupun merusak nama baik keluarga.
Ayo dan bukalah pikiran kita masing masing semoga PERGAULAN BEBAS tidak terjadi lagi dinegara kita..
Semoga ini menjadi motivasi bagi kita semuanya,
(***)