Daerah

Perkara Perselisihan Antara Nasabah dan Oknum Pegawai Koperasi Artha Niaga Mojosari di Mojokerto

3
×

Perkara Perselisihan Antara Nasabah dan Oknum Pegawai Koperasi Artha Niaga Mojosari di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Perkara Perselisihan Antara Nasabah dan Oknum Pegawai Koperasi Artha Niaga Mojosari di Mojokerto

MOJOKERTO, – kabarnusa24.com.

Konflik perselisihan antara Mujianto (44) dengan oknum karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Niaga Mojosari yang bernama Ari Agus Setiawan alias Ambon, ditengarai semakin meruncing.

 

Betapa tidak, dugaan perseteruan yang dipicu oleh oknum pegawai yang berkantor di jalan Airlangga, nomor:112, Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur ini, diduga lantaran terlalu beraninya dia memberikan keputusan pelunasan tanpa persetujuan dari pimpinan.

 

Keputusan yang dirasa kelewat terburu-buru itu, disinyalir menjadi penyebab miskomunikasi. Sehingga gesekan tersebut, merembet dan menjurus ke arah dugaan mempersulit sekaligus mempermainkan nasabah.

 

“Dipersulit pokoknya. Katanya menemui pimpinan, tapi pimpinannya gak ada. Selama dua Minggu saya dipermainkan. Masa sampai dua Minggu gak ketemu-ketemu. Waktu pelunasan ada kwitansi nya. Memang dapat 8 kali, kurang 10 (angsuran). Masukkan BPKB Scoopy dapat Rp 6 juta,” jelas Mujianto pada Kamis (16/5/2024).

 

Menurut Mujianto, seringnya terlambat membayar angsuran KSP disebabkan istrinya yang sakit ginjal, lantaran, mengharuskan nya untuk sering kontrol ke rumah sakit dan cuci darah.

 

“Saya kecewa, kalau dari awal mintanya kurang gak apa-apa. Terus terang, kan enak. Umpama gak bisa, tambahin ya, nanti tak berikan BPKB nya. Ngomong gitu kan enak. Ini ‘mbulet’ katanya mau ketemu pimpinan. Saya gak kerja, wira-wiri terus,” terangnya.

 

Dari awal, imbuh Mujianto, harusnya terus terang kalau gak bisa segitu (Rp 4,5 juta). Kalau ada, langsung saya kasih biar gak wira-wiri. Waktu sudah habis dua Minggu, saya gak kerja. Agus gak terus terang, gak jujur.

 

“Lha ini di imbal-imbal (harinya). Katanya Selasa, lalu Kamis. Katanya diketemukan pimpinan. Saya sekalian gak kerja, akhirnya meleset. Bolak-balik saya dibohongi,” keluh Mujianto.

 

Dugaan menjanjikan sesuatu tanpa kepastian, ditengarai menjadi penyebab terjadinya permasalahan antara ke-dua belah pihak yang berbeda pemikiran.

 

“Satu hari setelah pelunasan, besok BPKB bisa keluar katanya. Akhirnya Selasa saya kesitu, dibilang nunggu pimpinan. Rabu datang, masih dibulet-bulet. Kamis tanggal merah. Jumat jam 10.00 WIB bilang pasti keluar, meleset lagi. Katanya jam 14.00 WIB, masih meleset juga. Akhirnya Sabtu kesana lagi, ya meleset lagi. Senin juga gitu. Katanya Selasa, tapi saya gak bisa karena ngantar istri kontrol ke Surabaya,” bebernya.

 

Sebelumnya, sambung Mujianto, saya sudah bertanya apakah Rp 4,5 juta itu bisa tah untuk pelunasan? Katanya bisa, Senin saya langsung Whatsapp nanti jam 11.00 WIB mau lunasi. Dia bilang ke kantor bisa, ke saya (Agus sendiri) tambah cepat.

 

Ada dana Rp 4,5 juta bisa kah ambil BPKB? Bilangnya iya. Bisa wes, pelunasan langsung katanya Agus. Akhirnya saya pinjam (lain), lalu saya bayar. Setelah dikasih kwitansi, terus dia bilang nunggu pimpinan. Jadi gak bisa keluar BPKB nya.

 

“Saya juga bertanya, apakah sudah diomongin ke orang kantor, kalau pelunasan Rp 4,5 juta itu bisa? Dia bilang sudah ke saya saja lebih cepat. Nanti dikabari, akhirnya meleset. Saya dibuat geregetan. Kalau gak ada hukum gitu, enaknya dipukuli mas,” geramnya.

 

Sementara di lain pihak, oknum pegawai Koperasi Artha Niaga yang bernama Ari Agus Setiawan alias Ambon menyampaikan bahwa Mujianto memang meminta BPKB nya agar segera dikembalikan.

 

“Ya tak bantu untuk pengajuan. Dia ingin menghadap pimpinan Kamis (16/5) kemarin. Tapi pimpinan ada emergency di kantor cabang lain. Lha Mujianto saya datangkan, ternyata pimpinan ada emergency. Besok dijadwalkan Jumat jam 13.00 WIB,” timpalnya.

 

Senin itu, kata Agus, baru titip Rp 4,5 juta. Selasa saya gak nyuruh datang. Mujianto nya sendiri yang datang, saya temuin, ngotot minta BPKB keluar. Loh ini tak bantu untuk pengajuannya. Terus saya bilang, kalau datang kesini gak usah sama anak BFI, jadi sendiri saja dijadwalkan kapan?

 

Hutangnya itu, lanjut Agus, Rp 7 juta kalau gak salah. Ada kog fotonya, ada draft nya semua, gak Rp 6 juta. Kan plus bunga. Meskipun BRI saja, ada bunga nya. Seumpama hutangnya Rp 6 juta, pasti terbitnya gak Rp 6 juta. Pastinya ketemunya kalau BRI antara Rp 7 juta tah Rp 8 juta kan gitu.

 

“Memang saya bilang ke Mujianto Kamis (16/5). Senin (13/5) kemarin, loh baru melunasi. Bukan dua Minggu. Senin (13/5) itu nitip Rp 4,5 juta. Ada kwitansinya. Tanggal 6 itu WA nya, kalau gak salah. Ada semua kog buktinya,” tegas Agus.

Perkara Perselisihan Antara Nasabah dan Oknum Pegawai Koperasi Artha Niaga Mojosari di Mojokerto

Namun luar biasa, ketika awak media mengecek bukti kwitansinya, disitu ternyata malah tertulis tanggal 6 Mei 2024. Menjadi tanda tanya, siapa pembohong yang sebenarnya?

Pewarta : Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *