PURWAKARTA|KabarNusa24.com Proses gugatan cerai Anne Ratna mustika terhadap suaminya Dedi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi,sudah memasuki babak akhir. Sidang yang menyedot perhatian publik menjadi sidang yang terlama di antara sidang cerai yanh dilakukan di PA Purwakarta.
Wartawan Senior yang juga loyalis Anne Ratna Mustika, Ucok Ujang Wardi Mengungkapkan, Perang argumen dan bukti bukti yang dihadirkan juga membuat yang mengikuti jalannya sidang geleng geleng kepala melihat tingkah tergugat.Fakta dan data yang diungkapkan tergugat melalui pengacaranya membuat tercengang karena membawa urusan politik masuk ranah nafkah lahir.
” jika kita bicara nafkah ada dua nafkah lahir dan nafkah batin. Kalau nafkah lahir yang bersifat materi seperti sandang,pangan,papan dan biaya hidup lainnya termasuk biaya pendidikan anak. Sedangkan Nafkah bathin bersifat non materi misalnya hubungan intim,kasih sayang, perhatian suami terhadap istri”Jalan Ucok Ujang Wardi.Senin (30/1).
Menurut Ucok Ujang Wardi, sungguh ironis, pemberian hadiah ulang tahun dan biaya politik Pilkada pun diungkap dimuka majlis hakim pengadilan agama Purwakarta. Sementara diluar persidangan berita berita Hoax yang diduga dilakukan oleh kelompok buzzer bayaran dari kelompok sebelah membombardir dengan narasi narasi yang memutar balikan fakta fakta persidangan.
“penggiringan opini sedang dimainkan kelompok tergugat diantaranya melalui tik tok yang menyebutkan perceraian Anne dan Dedi Mulyadi batal.Bahkan disebutkan Dedi Mulyadi diberi hadiah istimewa oleh Anne yang secara nyata Hoax” Kata Ucok Ujang Wardi.
Dikatakan Ucok Ujang Wardi, Narasi yang dipublis oleh Buzzer itu benar benar membuat resah dan memutar balikan fakta fakta persidangan, bahkan mendahului keputusan pengadilan Agama yang masih melangsungkan proses persidangan.
Ucok Ujang Wardi Berhadap pihak aparat penegak hukum yang ada di Purwakarta bisa menyeret para pelaku penyebar Hoax itu ke pengadilan, apalagi beberapa akun yang dilaporkan oleh Anne Ratna Mustika sebagai korban meski berulang ulang dilaporkan ke pihak Kepolisian, namun Kepolisian sepertinya belum melakukan langkah langkah konkrit terhadap pengaduan dari Bupati Purwakarta tersebut.(Muksin/Akung)