Tutup
Daerah

Polres Aceh Timur Resmi Tahan Setelah Dilakukan Pemeriksaan Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak

3
×

Polres Aceh Timur Resmi Tahan Setelah Dilakukan Pemeriksaan Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak

Sebarkan artikel ini

Polres Aceh Timur Resmi Tahan Setelah Dilakukan Pemeriksaan Pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak

Aceh Timur, kabarnusa24.com – Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Aceh Timur akhirnya menahan pemilik Klinik Baitussyifa Peureulak, ZU, 44 tahun, PNS, warga Kecamatan Peureulak atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (19/04/2024) sekira pukul 23:30 WIB bertempat di klinik Baitussyifa, di mana ZU melakukan penganiayaan terhadap SA, 28 tahun yang merupakan istri pelaku (ZU).

 

Tidak terima perlakuan ZU, pada pagi harinya (Sabtu, 20/04/2024) SA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur membuat Laporan Polisi.

 

“Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, terhadap tersangka ZU kami lakukan penahanan terhitung mulai, hari ini, Sabtu, (08/06/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

 

Kasus tersebut berstatus proses penyidikan, dan atas perbuatannya tersangka (ZU) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara  2 tahun 8 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *