Tutup
Daerah

Pastikan Rekrutmen Pantarli sesuai Regulasi, Panwaslu kabupaten Lumajang Sampaikan Imbuhan kepada PPK

2
×

Pastikan Rekrutmen Pantarli sesuai Regulasi, Panwaslu kabupaten Lumajang Sampaikan Imbuhan kepada PPK

Sebarkan artikel ini
Pastikan Rekrutmen Pantarli sesuai Regulasi, Panwaslu kabupaten Lumajang Sampaikan Imbuhan kepada PPK

lumajang , kabarnusa 24.com.Selasa,11/6/2024.Bawaslu kabupaten Lumajang mengadakan rapat koordinasi pengawasan rekrutmen Pantarli,di hotel Gajah mada, Jalan Panglima Sudirman,acara ini di ikuti oleh 44 peserta.

Kordiv SDMO dan Diklat , Radheterya Firdiansyah SOd MM menyampaikan himbauan kepada Panwaslu se-kabupaten Lumajang terkait rekrutmen badan adhoc Pantarlih/PPDP untuk Pemilihan Serentak panwaslu se-kabupaten Lumajang 2024.

Himbauan ini disampaikan seiring dengan keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP akan dilaksanakan pada 13-17 Juni 2024.

Radheterya juga mengungkapkan,” beberapa hal penting, pertama Memastikan PPS dalam rekrutmen Pantarli sesuai Regulasi kedua memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses rekrutmen Pantarli untuk PPDP ,ketiga memastikan PPS melalui PPK melalui memberikan pembekalan dan bimbingan teknis kepada Pantarlih sehingga dapat bekerja sesuai prosedur, keempat memberikan akses Sistem Informasi Daftar Pemilih kepada Pengawas Pemilu, kelima sosialisasi dan memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar, keenam menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pemutakhiran daftar pemilih,” ungkap Radheterya.

Rapat Koordinasi fokus tentang pengawasan Pembentukan Pantarlih, Proses pengawasan Pembentukan Pantarlih, Persiapan Pengawasan Pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pembahasan teknis pengisian Alat Kerja Pengawasan dan Form A. serta dibahas singkat tentang tata naskah dinas,”ungkap Radheterya.(D.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *