Palembang _ Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memanggil Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin dengan inisial RC bersama Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ekonomi dan Desa inisial HF.
Keduanya dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi instalasi jaringan internet di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) TA. 2019-2023.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan tehadap keduanya, HF ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. HF diduga telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN).
Adi Muliawan SH Kasi C Kejati Sumsel kepada awak media mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini akan ada tersangka- tersangka baru.
“Ya saya tidak bisa berkomentar masalah ini, karena untuk menjawab itu bisa melalui Bu Vanny selaku Kasi Penkum. Namun, sebagai informasi saja, setelah ada penahanan terhadap HF kemungkinan akan ada penahanan terhadap tersangka lain, dan untuk saudara RC sementara statusnya masih sebagai saksi,” jelas Adi Muliawan saat diwawancarai ditengah berlangsungnya aksi damai Lembaga Gransi pada Rabu (12/06/2024).
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) telah menetapkan status tersangka terhadap inisial RDW oknum ASN di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan hingga sekarang masih dalam upaya pencarian bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang lain.
Pewarta : Lily