Palembang – Puluhan anggota Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) lakukan demo aksi damai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Jl. Gubernur H. Bastari, Kecmatan Jakabaring, Kamis (13/06/2024). Dikawal ketat pihak Kepolisian aksi berlangsung aman dan tertib.
Dian HS selaku Ketua Lembaga PST sekaligus sebagai Koordinator Aksi (Korak) didampingi Arnoto Safutra selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinya menyampaikan, adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Sekretariat Daearah (Setda) Kota Palembang pada kegiatan Belanja Makan dan Minum Bagian Umum Setda Kota Palembang TA. 2023 sebesar Rp. 7.891.320.000,00; dengan realisasi kegiatan Pengadaan E-Purchasing TA. 2023.
“Biaya makan dan minum Eselon I sampai Eselon III selama tahun 2023 sebesar Rp.7, 8 Miliar lebih banyak itu duitnya,” tegas Dian.
Berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa pegawai, menurut Dian, dilingkungan Setda Kota Palembang, diketahui pada realisasi pekerjaan yang dilakukan melalui metode Pengadaan E-Purchasing TA.2023 tersebut syarat dengan penyimpangan dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Atas dugaan permasalahan tersebut, sebagai Lembaga kontrol sosial memandang perlu untuk melakukan Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke supremasi hukum melalui aksi demonstrasi ke Kejati Sumsel.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Lembaga PST diantaranya,
1. Mendukung pihak Kejati Sumsel, dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi di Wilayah Sumsel, khususnya Pemkot Palembang.
2. Meminta Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk menurunkan team Investigasi terkait perkara dugaan tindak Piadana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga sering terjadi diwilayah Kota Palembang.
3. Meminta Kejati Sumsel untuk memanggil Ir. Gunawan, MTP selaku PA/KPA Setda Kota Palembang, Bendahara Pengeluaran, dan semua pihak yang diduga terlibat pada penyimpangan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Untuk mempermudah pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, Lembaga PST akan memberikan Lapdu beserta data pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam PP.43 Tahun 2018.
“Selaku Lembaga kontrol sosial, kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, dan kami minta kepada Kejati Sumsel tangkap dan penjarakan semua koruptor,” pungkasnya.
Pewarta : Lily