Karo.Kabarnusa24.Com
UPTD Dinas Pendidikan Wilayah IV Sumatera Utara Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pak-Pak Bharat Sedang Tidak Baik Baik Saja, Beberapa Teror yang sedang melanda Kepala Sekolah dalam penggunaan anggaran dana bos mendapatkan intervensi untuk membelikan buku HET Kemendikbud, buku P5 Litrasi dan buku Pendamping dari penerbit buku yang sudah di tentukan oleh MKKS dari titipan pejabat di dinas pendidikan provinsi sumatera utara.
Kronologinya Pada tanggal 17 Mei 2024 Buku Di antar ke salah satu sekolah di kabupaten Karo, Tanpa Adanya pesanan lewat siplah dan wajib di bayar sesuai Dengan nominal yang sudah ditetapkan dan tanpa adanya konfirmasi dan verifikasi dari pihak sekolah dan perusahaan, buku di antar di malam hari dan harus menyelesaikan pembayaran saat itu juga, ujar salah satu bendahara sekolah yang namanya tidak ingin di sebutkan.
Sebagai pewarta informasi yang berimbang kami dari tim media mencoba mengkonfirmasi ke UPTD Dinas Pendidikan Wilayah IV Propinsi Sumatera Utara.jumat 14 Juni 2024 di Jalan Mariam Ginting Kantor UPTD Dinas Pendidikan Wilayah IV Sumatera Utara.
Kepala Cabang UPTD Wilayah IV Sumatera Utara Bapak Salman, saat di tanya wartawan media untuk ketetapan dalam penggunaan anggaran dana BOS di SMA/SMK dalam pengadaan buku dengan nilai belanja yang cukup besar,dan menetapkan buku dari penerbit yang sudah di tentukan dari dinas pendidikan provinsi sumatera, kepala cabang dinas pendidikan wilayah IV Propinsi Sumatera Utara Bapak Salman, saya tidak tahu ada ketetapan seperti itu apalagi saya sebagai kacabdis di kab Karo, kab Dairi dan kab pak pak Bharat tidak pernah mendapat perintah dari dinas pendidikan provinsi sumatera Utara untuk menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Sekolah apalagi MKKS SMA/SMK, jadi saya betul betul tidak tahu untuk intervensi yang dilakukan penerbit buku berserta pejabat dinas pendidikan provinsi sumatera Utara ke UPTD Dinas Pendidikan Wilayah IV Sumatera Utara.
Sebelumnya Ketua MKKS Memberikan keterangan nya Terkait Penggunaan anggaran dana bos yang sudah mendapatkan intervensi dari pejabat dinas pendidikan provinsi sumatera utara yang nama dan jabatanya belum di ketahui di benarkan oleh Ketua MKKS SMA Di Kabupaten Karo,bahwa Seyogianya di Pertemuan Rapat MKKS bersama Kepala Sekolah SMA Se kabupaten Karo Telah di beritahukan agar dalam pembelian Buku di sekolah agar membelinya dari penerbit yang mengintervensi salah satu pejabat dinas pendidikan provinsi sumatera Utara tersebut,ketua MKKS SMA mengatakan itu untuk kebutuhan buku P5, Disediakan dari penerbit yang telah di beritahukan kepada saya Ketua MKKS SMA kabupaten Karo,ujarnya.
Dana Bos merupakan Dana Yang Selama ini di gunakan untuk pembelian buku oleh Kepala Sekolah SMA di Karo, Tergantung kebutuhannya.
Dana BOSP dan BOK Sering juga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sekolah sehingga dana bos hanya 20% di belanjakan untuk buku juga menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, penggunaan anggaran dana bos hanya bisa 20% untuk buku dan kalo lebih tergantung kebutuhannya dan tiap tiap sekolah tidak sama kebutuhan nya dengan sekolah yang lain, kalo kita tarik garis lurus nya anggaran dana bos berkisaran Rp.1.700.000 /Siswa dan anggaran dana BOSP berkisaran 2.000.000/Siswanya dan Anggaran dana BOK tergantung sekolah nya. Melihat dari anggaran tersebut pejabat dari dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara kalah mental dan ingin mendapatkan keuntungan dari Kepala Sekolah di Kab.Karo,Kab Dairi dan Kab Pak-Pak Bharat.Salah satu cara Dengan mengintervensi MKKS SMA juga SMK agar Mengajak Kepala Sekolah untuk Membeli buku sesuai dengan penerbit rekanan dari dinas pendidikan provinsi sumatera Utara, dengan jumlah belanja buku yang sudah di tetapkan, seperti salah satu SMA Negeri di Kab Karo, ditetapkan membelanjakan dana bos sebesar Rp.367.000.000 untuk buku dari anggaran dana BOS Sebesar Rp.665.000.000. dan sekolah SMA Negeri di Karo juga di paksakan membelanjakan buku dari Anggaran dana BOS Sebesar Rp.365.000.000 dari anggaran dana BOS Sebesar Rp. 667.000.000 dan Seluruh SMA Negeri dan SMA swasta di kabupaten Karo Telah di tetapkan nominal belanja buku untuk kebutuhan buku siswa di sekolah baik buku HET Kemendikbud, P5 Litrasi dan buku Pendamping siswa.
Dengan adanya intervensi tersebut pihak Kepala sekolah telah di jajah di Sekolahnya sendiri,Dimana sekolah yang selama ini di pimpin oleh kepala sekolah dan anggaran dari pusat mengatas namakan Kepala Sekolah itu sendiri serta laporan penggunaan anggaran itu atas nama kepala sekolah sendiri, terpaksa di setir oleh oknum pejabat yang mengatas namakan dinas pendidikan provinsi sumatera utara dan se enaknya memberikan perintah kepada setiap ketua MKKS SMA/SMK di Kabupaten Karo untuk di patuhi dan di pertanggung jawaban kan.