Lampung Utara, Kabarnusa24.Com-
Dalam kurun 1 minggu ini jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 2 kasus curas yang menonjol dalam hitungan jam.
Pertama dalam waktu 1×24 pelaku pencurian dengan kekerasan terjadi pada Minggu 23 Juni 2024 yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang menimpa seorang wanita paruh baya di wonogiri 2, Kelurahan Kelapa 7 berhasil diringkus tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
“Setelah melakukan serangkain penyidikan dan olah TKP, petugas mengetahui identitas pelaku dan dalam 1×24 jam pelaku berhasil diamankan petugas sehari setelah kajadian,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat menggelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh.
Pelaku SAb(30) yang merupakan tetangga korban diamankan petugas saat berada di Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kapolres, diketahui motif pelaku sakit hati atas ucapan korban yang mengatakan untuk mengadokan istri saya kepada laki-laki lain. Dimana pelaku yang belum memiliki anak mendapat ucapan tidak bagus dari korban.
Peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku berpura-pura meminjam pompa kepada korban lewat pintu belakang, setelah berpura-pura menggunakan pompa tersebut, pelaku mengembalikan pompa sembari melihat situasi.
Setelah situasi mendukung, kemudian pelaku membekap korban dan menjatuhkanya ke lantai.
Dalam kondisi setengah sadar, pelaku mencekik korban dengan kabel mikrofon yang diambilnya dari kamar, setelah mengetahui korban tidak bernafas kemudian pelaku menyeret korban ke kamar menutup mukanya dengan kain keset lantai dan menyiramkan dengan air.
“Pelaku sengaja mengacak-ngacak rumah dan mengambil barang barang milik korban untuk mengelabui kejadian seakan-akan rumah korban dirampok,” ujar Kapolres.
Tindak hanya itu sebelumnya juga pada Jumat 21 Juni 2024 jajaran Tekab 308 presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus komplotan pelaku spesialis pencuran dengan kekerasan (curas) di beberapa lokasi wilayah kabupaten setempat.
Para pelaku curas yang berhasil diamankan yakni, ADP (18), I (18), DA (18), NP (18) dan MDR (15) kelimanya warga Kecamatan Abung Barat.
Berawal dari laporan dari Nurhadi warga lampung tengah yang mana telah menjadi korban curas oleh 5 orang pelaku di jalan Lintas Tengah Desa Aji Kagungan.
Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan tekab 308 presisi Sat Reskrim dan personel Polsek Abung Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan hp milik korban berada di Desa Ogan Lima Abung Barat.
Setelah sampai di lokasi petugas berhasil mengaman R pelaku 480 bersama dengan barang bukti hp oppo a1k milik korban.
Tidak berhenti di situ, setalah petugas gabungan melakukan pengembangan, akhirnya berhasil mengamankan ADP satu dari lima yang menjadi pelaku curas saat berada dirumahnya desa bumi nabung abung barat berikut 1 unit sepeda motor honda beat pop.
Lalu tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku curas lainya diantaranya, I, DA, NP dan MDR berikut 1 bilah laduk dan 1 unit sepeda motor vario pada saat dirumahnya masing-masing.
“Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku juga pernah terlibat dengan kasu curas tkp lainya dan kasus pengerusakan terhadap kendaraan mobil milik warga yang melintas di jalinsum Lampung Utara,” tuturnya.
Selain itu juga dalam minggu ini unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 orang pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.
“Untuk para pelaku curas di jerat pasal 365 KHUPidana dengan pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Sedangkan untuk pelaku curas disertai pembunuhan kita jerat dengan pasal berlapis pasal 365 dan pasal 340 KHUpidana dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” terang Kapolres.(ris/arson))