PALI – Sumatra Selatan,Kabarnusa24.Com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menegaskan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus ekstra melakukan pengawasan saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu PALI Lestrianti melalui Komisioner Bawaslu PALI Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Fardinan S.Kom didampingi Korsek Adi Kurniawan, Minggu 23 Juni 2024.
Menurut Fardinan bahwa Panwascam menjadi salah satu garda terdepan dalam meminimalisir kecurangan atau pelanggaran setiap tahapan Pilkada.
Fardinan juga menekankan agar anggota Panwascam jangan sesekali meninggalkan tugas tanpa kejelasan saat tahapan Pilkada berlangsung.
“Kami tidak melarang anggota Panwascam meninggalkan tugas kalau ada alasan tepat dan bisa dipertanggungjawabkan serta menyampaikan izin melalui surat tertulis. Namun ketika ada persoalan saat anda meninggalkan tugas tanpa ada kejelasan, maka jangan salahkan kami kalau kami ambil tindakan tegas,” tandasnya.
Disamping itu, Fardinan menyebut bahwa Panwascam juga dituntut untuk menuntun Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk bekerja disiplin dan bekerja seusai aturan dan tugas serta fungsinya.
“PKD harus intens diarahkan dan diingatkan agar pengawasan dari bawah bisa maksimal,” imbuhnya.
Fardinan juga menegaskan bahwa netralitas yang harus dijaga oleh Panwascam.
“Yang harus dijaga oleh seorang anggota Panwascam adalah netralitas. Jangan sesekali menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu kandidat,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Fardinan berharap seluruh anggota Panwascam untuk jadi pahlawan demokrasi.
“Jadilah pahlawan demokrasi, jaga komitmen kita sebagai panitia pengawas. Sukseskan Pilkada baik itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan juga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI periode 2024-2029,” tutupnya