Daerah

Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 di Kabupaten Lumajang

4
×

Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 di Kabupaten Lumajang

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 di Kabupaten Lumajang

Lumajang,kabarnusa24.com.Selasa,16/7/2024.KPU Kabupaten Lumajang telah memberikan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Sosialisasi tersebut khususnya diberikan kepada partai-partai politik, karena salah satu aturan yang disosialisasikan adalah Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Acara ini di ikuti oleh 78 peserta meliput
Awak media,OPD,Kejari,parpol.
Berlangsung di gedung KPU ,Jalan Veteran.

Meski terdapat sejumlah isu krusial yang diakomodir dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Diantaranya seperti terpidana, calon menjabat dua kali dalam masa jabatan yang sama dan tes kesehatan.

“Seperti calon menjabat dua kali di jabatan yang sama jelas tidak diperbolehkan, seperada Wawali yang suda menjabat dua kali. Pada Pilkada nanti tidak boleh mencalonkan lagi di jabatan yang sama, dan harus naik ke walikota. Hal tersebut berlaku di dalam daerah, ataupun mau mencalonkan di daerah lain,” ungkap Henariza

Disamping itu terkait tes kesehatan, jika dulu KPU daerah bisa melaksanakan secara mandiri namun pada Pilkada kali ini kemungkinan tidak bisa. Tes kesehatan akan dilakukan per wilayah.

“Informasi terbaru yang kami terima, tes kesehatan akan diakomodir sesuai wilayah, mungkin tes kesehatan akan dilakukan d rumah sakit Hariyoto,” ungkap Henariza.

Tentunya melalui sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini pihaknya berharap masyarakat bisa mengetahui, kapan waktu pendaftaran bupati dan wakil bupati juga syarat-syarat apa yang harus dipenuhi.

“Apabila melalui sosialisasi ini masih kurang, kemudian membutuhkan skup yang lebih kecil. Kami siap mensosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat,”ungkap Henariza.

Selanjutnya ketua KPU Henariza menambahkan bahwa, “Ada berita
viral di medsos soal petugas pantarlih yang berprofesi ganda sebagai eksper jajak pendapat, langsung ditindak lanjuti oleh KPU . Ketua KPU Lumajang .

Henariza juga mengungkapkan “Pantarli itu sudah ditangani oleh Bawaslu .
Pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu.Mereka melakukan pemeriksaan kepada sejumlah petugas Pantarlih dan juga PPS. Lokasi yang sedang di perbincangkan yaitu Desa Nguter Kecamatan Pasirian,” ungkap Henariza.

“KPU dan Bawaslu akan mencari siapa yang memberikan perintah tambahan tersebut. Secara etik, pantarlih tidak diperkenankan melakukan tugas tambahan apalagi jadi petugas jajak pendapat, elektabilitas bakal calon bupati dan wakil bupati Lumajang. Begitu juga dengan PPS atau PPK, juga tidak diperbolehkan memberikan tugas tambahan diluar tugas Pantarlih.Mereka akan mendapatkan saksi , tergantung Bawaslu,”ungkap Henariza.(D.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *