Diceritakan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar saat itu sedang bertengkar dengan abangnya. Ia mengejar saudaranya itu dengan membawa parang.
Delon yang kehilangan jejak sang abang kemudian masuk ke sebuah sekolah dan menakut-nakuti anak-anak dengan senjata di tangannya.
“Pelaku datang sambil mengacungkan senjata tajam sambil masuk ke Sekolah Dasar (SD) membuat resah warga sekitar serta anak anak sekolah,” kata Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar kepada wartawan , Selasa (23/7/2024).
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua beserta barang buktinya sebilah parang ukuran panjang 30 cm ke Polsek Deli Tua guna proses lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun penjara.