Daerah

BPJS Ketenaga Kerjaan Sosialisasikan Manfaat Program BPJS bagi Atlet di Kabupaten Lumajang

4
×

BPJS Ketenaga Kerjaan Sosialisasikan Manfaat Program BPJS bagi Atlet di Kabupaten Lumajang

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenaga Kerjaan Sosialisasikan Manfaat Program BPJS bagi Atlet di Kabupaten Lumajang

 

Lumajang,kabarnusa24.com.Sabtu,27/7/2024.BPJS Ketenaga kerjaan bersama KONI Kabupaten Lumajang melakukan sosialisasi manfaat program BPJS bagi atlet dan pelatih, terutama dalam hal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sosialisasi yang digelar di cafe Alka ,Jalan Srikaya,desa Selokgondang, kecamatan Sukodono,Jumat,26/7/2024.

Kepala BPJS Anif mengungkapkan pihaknya mengapresiasi KONI Kabupaten Lumajang yang selama ini telah memberikan perlindungan kesehatan kepada atlet dan pelatih olahragawan di kabupaten Lumajang dengan baik dan bersinergi dengan mereka,”ungkap Anif

“Perlindungan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan tersebut tentunya akan memberikan rasa nyaman kepada para atlet dan pelatih untuk lebih serius menjalani latihan selama pelatda demi mematangkan persiapan untuk menghadapi PON mendatang.

“Atlet dan pelatih Pelatda yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan. Namun bagaimana dengan atlet nonpelatda, padahal mereka juga tetap latihan. Sosialisasi ini salah satu gunanya kita lakukan, agar masing-masing olahraga lebih paham tentang manfaat BPJS dan bisa memasukkan atletnya dalam lindungan BPJS,” ungkap Anif.

Anif menyebutkan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, pihaknya akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Namun jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Sementara Ketua KONI Kabupaten Lumajang Budi mengatakan, masih banyak pengurus cabang olahraga yang belum paham tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi atlet dan pelatih. Akibatnya ada atlet yang saat mengalami cedera ketika berlatih, harus berobat secara mandiri.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan semua insan olahraga di kabupaten Lumajang lebih mengenal dan mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan kesehatan. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalin kerja sama hampir dengan semua rumah sakit di kabupaten Lumajang.

“Bahkan kalau ada atlet yang harus menjalani perawatan di luar kota bisa dicover BPJS Ketegakerjaan, meski harus kita dahulukan dananya. Intinya kami ingin semua pengurus KONI masing-masing cabang olahraga lebih memahami soal perlindungan kesehatan atletnya,” ungkap Budi.(D.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *