Daerah

Rakor Penguatan Kapasitas dalam Pelanggan Pemilu okeh Bawaslu Kabupaten Lumajang

5
×

Rakor Penguatan Kapasitas dalam Pelanggan Pemilu okeh Bawaslu Kabupaten Lumajang

Sebarkan artikel ini
Rakor Penguatan Kapasitas dalam Pelanggan Pemilu okeh Bawaslu Kabupaten Lumajang

 

 

Lumajang, kabarnusa24.com.Minggu,28/7/2024.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lumajang menggelar rapat koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran dalam rangka persiapan Pemilu tahun 2024. Bertempat di Hall Hotel Gajah Mada,Jalan Panglima Sudirman.Acara ini di hadiri oleh 42 peserta

Devisi penanganan Pelanggan Pemilu M.Farhan ,” Menekankan “sebagai penyelenggaraan Pemilu harus menempatkan peran dan tanggung jawab menjaga integritas penyelenggaraan pemilu,”ucapnya.

Farhan juga mengatakan “Panwascam sebagai ujung tombak penanganan pelanggara dilevel bawah harus memahami konsepsi pelanggaran pemilu,”tuturnya.

“Dengan kewenangan yang dimiliki jangan ragu, kalau pengawas ragu pemilu mau kemana, proses penanganan pelanggaran sudah diatur dalam Perbawaslu, diharapkan Panwascam membaca Peraturan yang ada”ungkap Farhan

Lebih lanjut Farhan, “Berharap setidaknya ada tiga hal yan dapat dilaksanakan. “Pertama Panwascam bisa mendeteksi secara dini potensi-potensi pelanggaran yang trjadi dalam tahapan Pemilu, kedua memahami mekanisme penanganan pelanggaran melalui perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu baik perbawaslu 8 tahun 2012 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dan ketiga setelah kegiatan ini diharapkan Panwascam untuk mendiskusikan potensi pelanggaran, maupun bagaimana cara menanganinya dan berharap Pawascam terus percaya diri dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas, “jelasnya

Sementara itu Narasumber dari Madura dalam paparanya menjelaskan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,

Pengawas Pemilu harus mengawal proses pelaksanaan tahapan pemilu sesuai dengan asas pemilu. “Ketika Panwascam sudah menemukan kekeliruan/kesalahan dalam daftar pemilih artinya fungsi pengawasan sudah berjalan dengan baik,”ungkapnya.

Lanjutnya :laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. “Laporan pelanggaran disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak diketahui terjadi dugaan adanya pelanggaran Pemilu,”ungkapnya.(D.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *