BeritaDaerahHukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Bandung Selidiki Dugaan Pemerasan di ULP Kota Bandung

5
×

Kejaksaan Negeri Bandung Selidiki Dugaan Pemerasan di ULP Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Bandung Selidiki Dugaan Pemerasan di ULP Kota Bandung

Kabarnusa24.com

Kota Bandung // Kejaksaan Negeri Kota Bandung sedang menyelidiki dugaan pemerasan dalam proyek lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung. Setelah menggeledah kantor ULP pada Rabu (10/7/2024) dan menyita berbagai barang bukti, Kejari telah memeriksa 12 saksi, termasuk pegawai ULP dan calon peserta lelang.

Ditemukan indikasi adanya pemerasan terhadap pengusaha dengan biaya data mencapai Rp 5 juta hingga 10 juta.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan, menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pekan depan dan penyelidikan masih berlanjut. Pj Sekda memastikan bahwa penggeledahan tidak akan mempengaruhi pelayanan di ULP.

“Kejari telah menggeledah kantor ULP Kota Bandung pada Rabu (10/7/2024) sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejari menyita sejumlah dokumen, laptop hingga HP milik anggota Pokja ULP berinisial R dan R.”

“Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan mengatakan, hingga sekarang, sudah ada 12 saksi yang diperiksa kejaksaan. Hasilnya, penyelidik menemukan unsur dugaan pemerasan bermodus kewajian pembelian data mulai dari rancangan anggaran belanja (RAB), hingga harga perkiraan sendiri (HPS) bagi calon peserta lelang.”

“Kami telah mengambil data rekening koran di bank terkait dugaan pemerasan yang terjadi di Kantor ULP Kota Bandung,” kata Wawan Setiawan.

“Informasi yang diperoleh, 12 saksi yang diperiksa terdiri dari 5 pegawai ULP Kota Bandung dan 7 pengusaha yang merupakan calon peserta lelang. Untuk mendapatkan data yang disediakan, pengusaha harus mengeluarkan kocek Rp 5 juta hingga 10 juta.”

“Penyelidikan masih berjalan,” pungkas Wawan Setiawan.

(Red)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *