P. Sidempuan, Kabarnusa24.com – Sidang praperadilan penetapan Mustapa Kamal Siregar oleh Kejari Padangsidimpuan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 kembali di gelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024) siang.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut, Dr Edi Yunara menyebutkan kejaksaan tidak dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang tanpa melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu terkecuali terjaring operasi tangkap tangan.
Hal itu diungkapkan dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dihadapan hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis saat menjadi saksi ahli pidana dari pemohon Mustapa dalam sidang tersebut. Dikatakannya, berdasarkan putusan MK Nomor 21/PUU/XII/2014, penetapan tersangka dibutuhkannya 2 alat bukti yang cukup. Bahkan, seseorang dapat ditetapkan tersangka setelah adanya dilakukan proses pemeriksaan.
“Kalau memang belum ada proses pemeriksaan sebelum ditetapkan tersangka, itu menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Tidak sampai disitu, berdasarkan Pasal 227 KUHAP, Edi mengatakan, pemanggilan terhadap seseorang baik sebagai saksi maupun tersangka maksimal 3 hari surat panggilan telah dilayangkan. Tujuannya supaya menghindari yang bersangkutan telah memiliki jadwal yang tidak bisa ditunda.
“Itu (untuk) pemanggilan pertama, kedua. Kalau tidak juga datang terpaksa dilakukan upaya paksa,” terangnya. (Inews Madina)