JAKARTA || KABARNUSA24.COM
Dalam upaya memerangi maraknya aktivitas keuangan ilegal di era digital, Satgas Nusantara dan Komite Stabilitas Keuangan menggelar sosialisasi tentang Beneficial Ownership, Sabtu (27/07/24) dengan tema Program Indonesia Bermartabat dan Berdaulat bersama dengan Benefical Ownership.
Hal tersebut bertujuan mengenali pemilik manfaat dalam sistem perbankan untuk membangun Infrastruktur 38 Provinsi, 416 Kabupaten, 98 Kota Melalui Jalur Khusus Beneficial Ownership (Guarantor Yang Terdaftar Di Internasional Court of Justice, UN Global Compat, Dan World Bank).
Adapun pembangunan yang utama adalah Energi Terbarukan, Rumah Sakit, Perumahan Rakyat, dan Air Bersih dan penggunaan Pembiayaan Sesuai dengan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Beneficial Ownership yang didukung Rekomdasi FATF 24 & Rekomdasi FATF 25 melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Seluruh Indonesia Dengan Rekening Asset Manejemen Unit (AMU) atau Anak Bangsa Membangun Negeri Untuk Rakyat Sejahtera.
Dengan menghubungi Benefical Ownership untuk PEMBEBASAN HUTANG : 1. Negara 2. Pemerintah 3. Bank 4. Pengusaha. Dengan demikian, Perpres Nomor 13 Tahun 2018 adalah instrumen penting yang mendukung upaya meningkatkan transparansi bisnis, melindungi ekonomi dari praktik ilegal, dan memperkuat kepercayaan dalam dunia bisnis di Indonesia. Apabila Anda mengalami kesulitan dan membutuhkan konsultasi hukum terkait dengan penyampaian Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), Anda dapat menghubungi kami atau konsultan hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda.
Perlu diketahui, Jika Negara, Pemerintah, Bank, Pengusaha Swasta, BUMD, BUMN, Gubenur, Bupati, Walikota, berkenan dan berminat untuk ikut serta membangun Infrastruktur ini, menghubungi alamat email : [email protected].