KabarNusa24. Com //Garut,- Diduga adanya kekerasan oknum Guru terhadap Siswa Di SMPN 1 Garut ,hal tersebut terbukti dengan adanya beberapa orang tua siswa yang mendatangi Sekolah tersebut dan musyawarah di ruangan Kepala Sekolah ,menurut pantauan Media dan beberapa narasumber orang tua siswa yang berhasil di konfirmasi mengatakan Terjadi penjambakan rambut dan pemukulan kepala belakang sehinga anak kami besok nya tidak mau Sekolah karena trauma dan kena Fisikis .Tandas nya ( 05/08/2024 ).
Hal tersebut Diduga di lakukan seorang oknum Guru olahraga / PJOK yang berinisial (AS) terhadap 13 orang Siswa nya.
Di tempat yang sama kejadian tersebut Di sesalkan oleh Kepala Sekolah Rd. Yusuf Satria Gautama, mengatakan Permohonan permintaan Maaf kepada seluruh Wali murid yang hadir ,Bahkan saya akan memberikan pembinaan bukan hanya kepada oknum Guru ini ,bahkan terhadap Guru-Guru yang lain juga yang khusus nya, yang mengajar Di Smpn 1 Garut, untuk Sangsi sudah ada Pada kami secara tertulis permohonan minta maaf,bahkan PLT Pak Kabid SMP juga sudah mengetahui, Tandas nya ( 05/08/2024)
Lain Hal nya yang dikatakan ” Erom Suparman Kepala Bidang Kabid Plt SMPN di ruang kerjanya ( 06/08/2024) Mengatakan Saya hingga saat ini belum mendapatkan laporan mengenai hal tersebut tidak seperti yang di katakan Kepala sekolah SMPN 1 Garut yang sudah mengatakan bahwa sudah ada pemberitahuan kepada saya, hal tersebut saya ketahui ketika saya menjemput anak saya yang bersekolah di sekolah tersebut, secara tidak di sengaja saya ketemu Kepala sekolah bahwa kejadian tersebut Sudah ada Kalimat Islah.. Ujar nya
Dengan Tegas Farhan BKD Kabupaten Garut di ruang kerjanya mengatakan mengenai pelanggaran aturan di siplin PNS jika menyangkut Kriminal seperti terjadinya pemukulan atau kekerasan itu ranah nya pidana, apabila menimbukan unsur negatif terhadap intansi tersebut itu di atur oleh peraturan disiplin PNS di antaranya seperti Perpres 94 thn 2021 tentang di siplin PNS, karena di setiap Larang PNS setiap PNS Itu wajib menaati ketentuan peraturan sebagaimana perundang-undangan , efek sangsi negatif nya apabila hal itu mengganggu kepada yunit kerja, dalam artian paling kecil ruang lingkup dinas pendidikan itu ringan,tapi kalaw efek negatif nya masuk nya ke ruang lingkup Kabupaten atau Nasional ke serap itu masuk nya berat, tapi itu mah dalam hal di siplin PNS. . Tandas nya
Menurut pelaku (AS) mengatakan saya menyeselkan dan meminta Maaf kepada seluruh masyarakat terutama orang Tua Siswa, kepada Guru-Guru di dunia pendidikan jangan lah tiru seperti saya , ambilah birokrasi yang ada , klw untuk di jambak dan di pukul itu saya tidak seperti itu, karena saya suka di tugas untuk memotong rambut siswa yang panjang jadi saya suka jambak kalau sampai di pukul engga seperti itu kejadian nya.. Ucap nya ( 05/08/2024),
Sungguh ironis dengan adanya kejadian ini di dunia Pendidikan pihak wali murid harus bisa memilih dan memilah lingkungan,telaten terhadap sekolah mana yang kita kan pilih untuk anak – anak kita bersekolah , dimana sekolah yang bisa menjaga marwah dan etitut di lembaga pendidikan dimana para guru dan wali murid bisa bekerjasama dalam membentuk anak-anak yang berkarakter dalam dunia Pendidikan.
( Yyng & Henra)