CIMAHI, DISKOMINFO – Dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi mengadakan sosialisasi penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Kamis, 8 Agustus 2024, bertempat di Hotel Ahadiat Bandung.
Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, dalam sambutannya secara daring saat membuka acara sosialisasi tersebut, menegaskan bahwa fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat. Untuk itu, pemerintah harus terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 38 Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kewajiban pemerintah adalah melakukan penilaian kinerja secara berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat.
“Dengan adanya keterlibatan masyarakat, kita dapat bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan. Fungsi kontrol masyarakat dapat membantu memastikan pelayanan publik dilaksanakan dengan semestinya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah instrumen yang efektif untuk mengukur sejauh mana kita berhasil memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat,” jelasnya.
Dicky juga menambahkan bahwa hasil survei dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan, dengan skor kepuasan masyarakat yang naik dari 83,61 pada tahun 2022 menjadi 83,77 pada tahun 2023. Kenaikan ini tidak terlepas dari perbaikan-perbaikan yang dilakukan berdasarkan masukan-masukan masyarakat dari survei sebelumnya. “Saya berharap Kota Cimahi dapat terus meningkatkan pelayanan publik sehingga dapat mewujudkan good governance. Tagline simpati campernik tiada lain adalah untuk meningkatkan kinerja di bidang pelayanan publik agar lebih akuntabel, transparan, adaptif, serta cepat dan lebih baik lagi,” harapnya.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi, Maria Fitriana, dalam paparannya menyebutkan bahwa pemerintah kota Cimahi harus tanggap dan responsif terhadap tuntutan masyarakat untuk pelayanan publik yang lebih cepat (faster), lebih pintar (smarter), lebih murah (cheaper), lebih mudah (easier), dan lebih baik (better). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi, Siti Fatonah, dalam laporannya menyebutkan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk: 1) Meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah dan Unit Pelayanan Publik (UPP) terkait pelaksanaan SKM, 2) Menyampaikan reviu capaian SKM Kota Cimahi dan SKM perangkat daerah serta UPP tahun 2023, 3) Menyampaikan best practice implementasi SKM terintegrasi pada MPP Kota Cimahi, 4) Menyampaikan best practice implementasi SKM online di Provinsi Jawa Barat.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Erwin Fauzi Irmandini, Analis Kebijakan Ahli Pertama Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian PAN-RB Republik Indonesia; DR. Purnomo Yustianto, ST, MT, Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat; dan Elivas, SE, Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Cimahi (Bidang IKPS).
(Fazar)**