Surakarta,
Menteri Sosial Tri Rismaharini menetapkan kebijakan agar sentra mampu memberi layanan kepada semua klaster rehabilitasi sosial, yaitu Anak, Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Korban Bencana dan Kedaruratan. Salah satu pendukung keberhasilan rehabilitasi sosial tidak lepas dari peran strategis pendamping sosial.
Sumber Daya Manusia (SDM) pendamping sosial meliputi Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, relawan sosial, dan Penyuluh Sosial yang bekerja untuk membantu memberikan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
“Amanat UU 11 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, rehabilitasi sosial untuk pemulihan dan pengembalian Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) agar melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar, ” ujar Dirjen Rehabilitasi Sosial Pepan Nazaruddin saat Sosialisasi dan Pemantapan Pendamping Sosial ATENSI di Sentra Terpadu “Prof. Dr Soeharso Surakarta Tahun 2023, Sabtu (11/2/2023).
Dalam Permensos 7 2021 tentang ATENSI adalah layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.
Oleh karena itu, tugas strategis pendamping sosial adalah melakukan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak; perawatan sosial dan atau pengasuhan; dukungan keluarga; terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual; pelatihan vocational dan atau pembinaan kewirausahaan; bantuan social dan asistensi social.
“Termasuk, dukungan aksesibilitas bagi kelompok rentan dan masyarakat miskin yang mempunyai karakterstik anak lanjut usia, penyandang disabilitas, KP Napza, Tuna Sosial dan KPO, ” tandas Pepen.
Saat ini, kondisi SDM Rehabilitasi Sosial terdiri dari pendamping anak, pendamping Penyandang disabiilitas, relawan, pendamping lanjut usia, Peksos Adiksi, Konselor Adiksi, serta relawan sosial lainnya dengan jumlah aksisting sbanyak 2.178 dan verivali 2.145. “Peran pendamping adalah untuk pemercepat perubahan, perantara, pendidik, tenaga ahli, perencana social, serta fasilitator, ” tandas Dirjen Rehsos.
(Yuli)