Lampung Utara,Kabarnusa24.Com – Tiga pelaku penyekapan disertai dengan penganiaya terhadap Fajar Maulana warga Kapten Mustofa Tanjung Harapan Kotabumi Lampung Utara berhasil diamankan pihak Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara.
Para pelaku yang diamankan berinisial FKD (38), DAS (21) dan AB (19) ketiganya warga Punai Jaya Tanjung Harapan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, peristiwa terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, sekira pukul 01.00 wib di jalan Punai Jaya Tanjung Harapan Kec. Kotabumi selatan.
Berawal pada saat korban melintasi Jembatan Punai Jaya dengan menggunakan sepeda motor di Cegat oleh pelaku DA untuk di antarkan ke rumah sakit umum , lalu ditengah perjalanan, jalan di berhentikan oleh pelaku FKD dan ditanya ” ini yang namanya Fajar lalu pelapor jawab ” iya” lalu pelaku FKD langsung memukul korban dibagian muka dengan menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak 3 kali.
Setelah dipukul kemudian korban diajak ke rumah pelaku FKD dan masuk kedalam rumah kemudian korban langsung di pukul oleh pelaku FKD, DAS dan dengan menggunakan tangan kanan, tangan kiri secara berulang dibagian muka, kepala bagian depan dan belakang, punggung tangan kanan korban di sundut menggunakan rokok oleh pelaku sebanyak dua kali, kemudian punggung pelapor di pukul menggunakan bambu dan tongkat bispol, tangan korban di borgol dan di ancam menggunakan samurai oleh pelaku FKD.
Lalu korban di masukan ke dalam kandang besi, kemudian korban di pukul dan di tusuk-tusuk menggunakan rotan oleh para pelaku, selanjutnya pada pukul 05.00 wib korban di antar pulang oleh pelaku DAS ke rumah korban.
“Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara,” kata Kapolsek, Jumat (16/8/24).
Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan dari korban, saya dan anggota unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota melakukan serangkaian giat penyelidikan dan mengamankan terduga tiga orang terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara pada hari ini Kamis 15 Agustus 2024 ketiga pelaku kita ditetapkan tersangka,” ujar Iptu Kolin.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu buah borgol besi beserta sarung warna hitam, satu buah Ikat pinggang berwarna hitam putih, satu buah tongkat Baseball, satu buah tongkat rotan dan satu buah Kandang Besi.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (Arson/ris)