Kabupaten Bekasi – Jabarll KabarNusa24com, Cikarang Pusat, Sebanyak 1157 warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP), Lembaga pemasyarakatan kelas llA Cikarang menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2024 ( 17 – 08 – 2024).
Bertempat di pendopo Dwidasa Saka Wiratama Lapas Cikarang, dalam kesempatan ini kegiatan pembinaan Remisi umum 17 Agustus tahun 2024, oleh PJ Bupati Bekasi Dr. Drs H.Dedy Supriyadi ,MM. Beserta jajaran FORKOPIMDA, Kabupaten Bekasi dan mitra kerja lapas kelas IIA Cikarang.
Tercatat bahwa sejumlah 1157 warga binaan pemasyarakatan lapas Cikarang, memperoleh Remisi umum 17 Agustus tahun 2024, dengan rincian sebanyak 1113 , termasuk dalam kategori Remisi Umum l ( RU – l) dan 44 yang termasuk dalam kategori Remisi Umum ll ( RU – ll), dengan keterangan sebanyak 17 orang akan langsung bebas dan sebanyak 27 orang warga binaan akan menjalani subsider ( Pidana penjara Pengganti denda).
Remisi di beri hanya binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat subtantif dan administratif yang telah diatur dalam undang-undang. Pemberian Remisi ditetapkan dengan. Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Kalapas Cikarang. Imam Sapto menuturkan bahwa ‘Warga binaan pemasyarakatan lapas Kelas llA Cikarang, wajib aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian, yang mana seluruh kegiatan yang di lakukan oleh warga binaan pemasyarakatan lapas Kelas llA Cikarang, ini dilakukan penilaian secara langsung secara langsung melalui mekanisme SPPN ( sistem penilaian perkembangan narapidana), oleh petugas dalam hal ini Wali pemasyarakatan dengan pertimbangan Assesor yang melakukan asesmen dengan instrument Screening penempatan Narapidana ( ISPN) setiap 6 bulan sekali. ( TIR )