Kordinator Hipmawani-Sultra Mendesak Pimpinan Sayhabandar Lapuko menghentikan SPB Pt. Gkp
Kabarnusa24.com Kendari Piqran selaku kordinator presidium hipmawani-sultra meminta pihak Sayhabandar Lapuko untuk segera melakukan pemberhentian (SPB) surat perintah berlayar kepada PT. GKP( Gema kreasi Perdana) yang ada di pulau Wawonii dan memberhentikan aktivitas Pemuatan or nikel di Pulau Wawonii mengingat putusan hasil dari MA dan PTUN. Selasa (14/2/2023).
“Pada tanggal 2 Februari 2022 telah dikeluarkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Pada point 2 menyatakan batal keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun sampai saat ini masih adanya aktivitas berlayar yang dilakukan oleh PT. GKP” Ujarnya.
“Serta berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia(MARI) Nomor: 57 P/HUM/2022 Yang di mana dalam pasal menyatakan pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36, huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe kepulauan Tahun 2021-2041 Bertentangan dengan Pasal 4 huruf a . Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Pengolahan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil”.
Maka dengan itu kepala Syahbandar harus menghentikan surat perintah berlayar PT.GKP sebab IUP yang digunakan perusahaan tersebut telah dibatalkan oleh majelis hakim, kepala Syahbandar harus kerja sesuai mekanisme yang ada.
“Kepala Syahbandar jangan memanipulasi data yang membuat PT. Gema kreasi Perdana bisa melakukan pemuatan OR nikel di pulau wawonii yang bisa mengancam sektor-sektor yang ada di tanah wawonii. Tutur Piqran”
Yang akan merampas hak kekayaan yang kita jaga selama puluhan tahun lantas akan di rampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang datang hanya mengambil dan merusak ekosistem yang ada di pulau-pulau kecil yaitu pulau wawonii yang kita kenal adalah pulau yang akan kaya Sumber Daya Alam ( SDA )
Maka dengan ini kami tegaskan kepada kepala sahbandar agar mencabut dan memberhentikan surat perintah berlayar (SPB) yang diberikan kepada PT. GKP mengigat Keputusan Mahkamah Agung (MA) dan PTUN.