Jakarta,
Upaya Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas” adalah untuk memastikan kebutuhan dan hak penyandang dapat terakomodasi disabilitas terpenuhi tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu disusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Sosial.
Namun anehnya sikap Kepala Dinas Sosial dan Sekretaris seolah tertutup dengan pertanyaan awak media soal realisasi penggunaan Anggaran yang dikelola oleh Dinas Sosial Pemkot Depok.
Pasalnya, awak media konfirmasi Kepala Dinas Sosial Pemkot Depok dan Sekertaris nya, terkait soal anggaran bantuan penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang mendapat penanganan PPKS di tahun 2022, Selasa (14/02/23).
Perlu diketahui, tugas fungsi pejabat Negara sebagai pelaksana konstitusi, diharapkan mampu memfasilitasi pemberian data dan informasi menyoal kepentingan publik. “Publik memerlukan data konkret untuk dapat melakukan pengawasan sekaligus penyusunan program, agar tidak prematur,”ujarnya salah satu wartawan senior di Polda Metro Jaya, Selasa (14/02/23).
Dengan tugas fungsi Pejabat Dinas Sosial dengan melakukan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah, salah satunya, Persentase PPKS yang Ditangani, sasarannya layanan SLRT dan puskesos desa, masyarakat miskin yang tertangani, penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang mendapat penanganan PPKS, dan kualitas taman makam pahlawan.
Padahal, di Pemerintah Kota Depok sendiri, gelandangan dan pengemis banyak ditemukan setiap titik di wilayah Kota Depok, seperti kuliner di sekitar Sawangan Depok, Kolong Jembatan, dan permukiman warga.
Tidak hanya gelandangan dan pengemis, orang lanjut usia yang tidak mempunyai tempat tinggal, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas, anak jalanan, masih banyak kita temui berkeliaran di jalan. Mereka memilih jalanan, sebagai ladang mencari rezeki. Mereka mengharap uluran tangan dari sesama. Karena, mengharap bantuan dari pemerintah, belum tentu didapat.
Belum lama ini Kota Depok dihebohkan dengan meninggalnya seorang OGDJ dengan membawa uang Rp100 juta di dalam tasnya, lokasi di depan SPBU Jalan Pramuka, Limo, Kota Depok, pada Senin (13/2/2023).
Pihak keluarga Korban mengatakan, uang itu berasal dari sumbangan orang ditemui korban di jalan atau pun saat nongkrong di depan SPBU Jalan Pramuka, Limo. “Dia sering berada di SPBU Jalan Pramuka. Kayaknya uang itu hasil pemberian orang yang keluar masuk SPBU”, ujarnya.
*Anggota DPRD Depok Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Tahun 2023*.
Anggota DPRD Depok menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses masa sidang pertama Tahun 2023, di ruang Sidang paripurna DPRD Depok, Kamis (09/02/23)
Menurut hasil reses Anggota DPRD Fraksi PDIP Komisi D, data DTKS untuk bantuan bagi keluarga kurang mampu harus diverifikasi ulang untuk menerima bantuan warga yang belum memiliki BPJS, KIS, atau bantuan lainnya. “Pemerintah Kota Depok harus melakukan verifikasi ulang pendataan DTKS yang ada dilapangan, karena masih adanya tidak valid data DTKS sehingga mengakibatkan data penerima bantuan sosial tidak akurat dan tidak tepat sasaran”, ujarnya.
Oleh sebab itu, masih banyak warga tidak mampu yang tidak mendapat bantuan PKH ataupun bantuan lainnya. Sedangkan mereka melihat warga yang mampu mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sosialisasi untuk warga yang belum memiliki BPJS atau KIS supaya tidak dipersulit untuk pengurusannya, karena masih banyak warga yang membutuhkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Ia mengingatkan, bantuan adalah bagi mereka yang benar benar dari keluarga tak mampu, jangan main – main untuk realisasinya. Sebab, dalam realisasinya nanti diusulkan melalui pokir dewan. Ia tidak ingin ada warga yang kesulitan mengurus DTKS, KIS, dan bantuan-bantuan lainnya dan agar dipermudah pelayanan
untuk warga yang menggunakan KIS dan Bansos.(Rizky)