Bekasi_Jabar || KabarNusa24.com – Peredaran jenis obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol di Kampung Garon Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi dengan modus berkedok toko kosmetik akhirnya di gerebek oleh aparat desa dan warga.
Praktek jual beli jenis golongan-G dengan merk Eximer dan Tramadol jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualannya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak pemerintah.
Jika ini sampai terjadi pembiaran bisa merusak generasi muda penerus bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.
Kurangnya pengawasan peredaran obat-obatan daftar Golongan-G akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan narkoba di indonesia, bahkan menjadi sebuah hal yang biasa jika tidak tepat penanganannya.
Pasal nya, obat-obatan daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive subtances).
Hal tersebut di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah mampuh merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika..
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Salah satu contoh yang terjadi di Kampung Garon Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi.
Toko yang bejualan obat-obatan jenis G ini di grebek warga dan aparatur desa setelah mendapatkan informasi dari warga pada Senin 09-09-2024 sekitar pukul 19:10 malam. Dalam penggerebekan itu ditemukan banyak jenis obat-obatan terlarang sebagai barang bukti.
Kapolsek Cabangbungin, AKP Basuni, saat dimintai keterangan lewat telpon aplikasi Whatsapp membenarkan penggerebekan tersebut.
“Benar, saat ini pemilik toko sudah kami amankan. Masyarakat bisa melaporkan jika ada menemukan hal serupa ke Polisi dan pihaknya akan melakukan penindakan.” kata Kapolsek Cabangbungin, AKP Basuni. Selasa (10/09/2024). (Wati)