Tutup
Berita

Marak Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Jetis Polresta Mojokerto, Polisi Kemana

40
×

Marak Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Jetis Polresta Mojokerto, Polisi Kemana

Sebarkan artikel ini
Marak Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Jetis Polresta Mojokerto, Polisi Kemana

MOJOKERTO, – kabarnusa24.com.

Maraknya perjudian sabung ayam yang terletak di dusun Wates, desa Kupang, kecamatan Jetis, seakan-akan nampak seperti mempecundangi aparat penegak hukum.

Betapa tidak, meskipun sebelumnya pernah sempat dirazia, terbukti, hingga saat ini aktivitas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Jetis, Polresta Mojokerto, Polda Jawa Timur itu masih tetap saja berlangsung aktif. Sabtu, (14/09/2024) siang.

Menurut pengakuan tokoh masyarakat setempat, ia mengetahui adanya praktik pertarungan ayam tersebut lantaran lokasinya yang tak jauh dari tanah miliknya. Bahkan seringkali dirinya berupaya menegur, namun peringatan orang terpandang di desa Kupang ini terindikasi tak diacuhkan.

“Tahu, dekat sama lahan ku. Sudah saya peringatkan berulang-ulang. Juga sering di bakar (lapak judinya) sama Polsek Jetis saat operasi,” jelasnya. Sabtu, (14/09/2024).

Sehingga menurut penilaian warga yang tak ingin dipublikasikan namanya, hal itu bisa menimbulkan opini liar, keresahan publik, dan keluhan masyarakat. Sampai-sampai mencuat anggapan warga, bahwa APH setempat ditengarai kurang kontrol terhadap masalah ketimpangan sosial di wilayahnya.

“Ya tentu saja membuat resah. Wong namanya judi itu kan larangan. Kemungkinan, bisa jadi keluarga kita ikut terjerumus jika masih terus tetap buka,” ungkapnya.

Dirinya juga menyebut, bahwa adanya praktik sabung ayam yang disertai perjudian maupun tidak, itu hukumnya haram. Maka hadirnya kalangan ayam aduan ditempat tersebut, baik melalui pertaruhan uang atau tidak, hal ini menurutnya sangat meresahkan.

“Saya menduga, pelaku judi sabung ayam di arena itu terindikasi tak tersentuh hukum. Polisi kemana? Jika memang mengetahui, harusnya Polisi bisa kontrol tiap hari. Segera bubarkan kalau mereka masih nakal. Ini perbuatan pidana, mestinya diberantas,” tegasnya.

Sementara, MCL selaku koordinator kalangan aduan ayam di dusun Wates, desa Kupang, kecamatan Jetis, saat dikonfirmasi tak menampik bahwa lokasi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Jetis itu dijadikan pertaruhan uang oleh pelaku judi.

“Kurang lebih (buka) sudah 5 bulan. Kadang, (bertaruh uang) Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu mentok sampai Rp 1 juta,” tutur MCL mengklarifikasi di lokasi yang tak jauh dari TKP. Sabtu, (14/09/2024) sore.

Meskipun demikian, ia mengaku terkadang libur pada hari Selasa dan hari Jum’at saja. Bahkan, pihaknya berterus-terang pernah meliburkan diri selama seminggu. Disinggung terkait ‘atensi’ sejumlah oknum, kembali dirinya menjelaskan bahwa tidak ada atensi dari oknum siapapun.

“Nggak ada atensi, tapi kalau ada orang-orang gitu ya saya belikan rokok. Suka dukanya, ya memang tamunya banyak sekali. Nggak pernah (saya) kebagian uang, nggak cukup. Kemungkinan kalau ada (Dumas), ya mesti tutup,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Jetis Kompol Nanang Sujianto S.H., masih belum berhasil dikonfirmasi. Sementara AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., yang menjabat sebagai Kapolres Mojokerto Kota, belum memberikan tanggapan meskipun awak media telah mencoba mengkonfirmasi via WhatsApp sebelumnya.

(Agung Ch/AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *