ACEH TIMUR, kabarnusa24.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur, Polda Aceh meringkus AR, 25 tahun, warga Desa Haduyang, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung yang terletak di Desa Kabu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada hari Senin, (23/09/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menjelasakan kejadian bermula saat pelaku (AR) yang merupakan salah satu pekerja pengantar minyak curah mendatangi warung milik Indra Gunawan untuk menawarkan minyak curah, namun minyak curah yang sebelumnya pernah dikirimkan oleh pelaku masih ada sehingga korban (Indra Gunawan) menolaknya. Selanjutnya pelaku meninggalkan warung milik korban.
“Saat keluar dari dalam warung milik korban, pelaku melihat uang yang tersimpan di dashboard sepeda motor milik korban kemudian pelaku mengambilnya,” ujar Kasat Reskrim, Selasa, (24/09/2024).
Usai mengambil uang, pelaku bersama dua kawannya dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Gran Max Nomor Polisi BE 8599 IM meninggalkan warung korban.
Mengetahui uang miliknya yang akan disetor ke bank sebesar 26 juta rupiah hilang, korban curiga terhadap pelaku, kemudian korban menghubungi kawan pelaku (sopir Daihatsu Gran Max Nomor Polisi BE 8599 IM), saat terhubung dengan pelaku, ia berkilah bahwa dirinya tidak mengambil uang milik korban. Kecurigaan korban semakin bertambah kemudian korban menanyakan keberadaan sopir dan dikatakan bahwa pelaku berada sedang bongkar barang di wilayah hukum Polsek Baktiya, Polres Aceh Utara.
“Khawatir pelaku melarikan diri, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Timur yang selanjutnya berkordinasi dengan Polsek Baktiya untuk mengamankan pelaku. Setelah diamankan ke Polsek Baktiya, pelaku dijemput oleh anggota opsnal kami (Resmob) untuk dibawa ke Polres Aceh Timur,” ungkap Adi.
Dikatakan, dari hasil interogasi didapati bahwa pelaku mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan pencurian terhadap uang milik korban yang mana kedua temannya tidak mengetahui sama sekali pada saat pelaku melakukan pencurian tersebut.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa; 1 (satu) unit Handphone merk Oppo (milik pelaku); Uang sebesar 26 juta rupiah dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max Nomor Polisi BE 8599 IM yang digunakan untuk mengantar minyak curah.
“Atas perbuatannya pelaku (AR) dijerat Pasal 362 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” Sebut Kasat Reskrim.
Dari kejadian tersebut Polri dalam hal ini Polres Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat berhati-hati menyimpan uang di sepeda motor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat menyimpan uang di sepeda motor, karena sudah ada beberapa kejadian pencurian uang yang disimpan disimpan di sepeda motor. Karena, kejahatan itu bukan saja ada niat dari pelakunya akan tetapi karena ada kesempatan.” Imbau Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.
(RI)