Palembang – Pengacara PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH menanggapi terkait adanya permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan pengacara PT Sentosa Karunia Bahagia (SKB), Yusril Ihza Mahendra kepada Presiden Jokowi, menurutnya silahkan saja itu adalah hak warga Negara.
“Namun, janganlah mendalilkan adanya kriminalisasi terhadap HA. Karena institusi Kepolisian dalam hal ini Direktorat Tipiter Mabes Polri telah bekerja secara prosedur,”kata Sofhuan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/09/24).
Sofhuan menjelaskan, hal tersebut dibuktikan dengan putusan praperadilan dalam perkara No. 72/Pid.Pra/2024/PN Jaksel. Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh HA, bersama dua orang kepercayaannya yang berinisial Jo dan Lu.
Bahkan, pada Senin 23 September 2024 kemarin berkas perkara Jo dan Lu telah dinyatakan lengkap (P.21) dan telah dilimpahkan Ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk selanjutnya disidangkan tanggal 01 Oktober 2024.
“Artinya, HA telah menggunakan haknya melalui Jalur Praperadilan. Oleh Karena itu, janganlah membangun opini yang kurang Elo atas kinerja Kepolisian Republik Indonesia,”jelas Sofhuan.
Dalam putusan tersebut, lanjut Sofhuan, Majelis Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon HA yang dilakukan melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor : Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.
“Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu,”ujarnya.
Lebih lanjut, Sofhuan menjelaskan bahwa sebelumnya PT. SKB juga diduga melanggar hukum dan menghalangi kegiatan Pertambangan PT. GPU. Hal ini diperkuat dengan adanya Putusan Pengadilan Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah memvonis 10 Bulan kurungan Penjara terhadap Jumadi (37) Indra (45) keduanya adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Kedua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU). Putusan Pengadilan Lubuk Linggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim Rabu 14 Agustus 2024, bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahkan, sebelumnya juga telah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh orang suruhan PT. SKB yang Bernama Akib, Subandi dan Syarif telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama AKIP, Jumadi dan Idra, ketiga terdakwa adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), putusan ini memperkuat Putusan PN Lubuk Linggau.
“Terkait klaim jika PT GPU menyerobot lahan PT SKB? Adalah tidak benar dan memutarbalikkan fakta, malah sebaliknya PT. GPU lah yang menjadi Korban dan Melaporkan Hal ini Ke Polda Sumsel dan Mabes Polri, kurang lebih puluhan LP yang sudah kita lakukan di Kepolisian,”tegasnya.
Sofhuan juga menambahkan bahwa latar belakang adanya dugaan penyerobotan lahan di areal IUP PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) di Kabupaten Muratara.
Dengan modus memanipulasi surat Tanah dan Dokumen lain untuk digunakan sebagai dasar penerbitan HGU PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Sebagaimana sebelumnya telah diberitakan diberbagai media, Pengacara PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo atas pengakuan sepihak PT Gorby Putra Utama (PT GPU) terkait kebun kelapa sawit milik PT SKB.
Dalam suratnya tersebut, Yusril menyayangkan tindakan represif yang dilakukan sejumlah pihak terhadap kelangsungan usaha putra daerah Sumatera Selatan, Kemas H. Halim Ali atau Haji Halim dan memohon perlindungan hukum.
Sebab, menurut Yusril, PT SKB telah memiliki izin yang lengkap dalam mengelola perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Hingga saat ini Haji Halim telah mengaryakan sekitar 8.000 pekerja melalui berbagai unit usahanya.
Jika dihitung beserta keluarga pekerja, maka setidaknya ada sekitar 32.000 jiwa yang bergantung pada unit usaha Haji Halim tersebut.
“PT SKB telah memperoleh izin lokasi, izin usaha budidaya perkebunan, izin lingkungan, serta telah melakukan pembebasan lahan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (23/09)
Namun, kata Yusril, seiring berjalannya waktu PT GPU, yang bergerak di bidang mineral dan batubara (minerba), menyerobot.
“PT GPU secara sepihak mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun kelapa sawit PT SKB berada di sebagian wilayah izin pertambangan PT GPU,” ujar guru besar hukum tata negara di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia itu.
Katanya, PT GPU juga telah mengajukan permintaan pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT SKB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dan, permintaan tersebut dikabulkan. Nah, atas dasar pembatalan tersebut, PT SKB pun menempuh upaya hukum berupa gugatan tata usaha negara. Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) telah mengabulkan gugatan PT SKB melalui Putusan Nomor 182/B/2024/PT.TUN.JKT pada 4 April 2024,” jelasnya.
Selain itu, mantan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut juga menyayangkan berjalannya proses pidana yang menetapkan 3 (tiga) tersangka dari pihak PT SKB, salah satunya adalah Haji Halim.
Adapun dua dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) pada 11 September 2024 dan 14 September 2024.
Dalam suratnya, Yusril, selaku penasihat hukum PT SKB, menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa pada 27 Mei 2024, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan antara PT SKB dan PT GPU.
Sepanjang pengamatan kami, RDPU telah ditindaklanjuti dengan Surat Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM kepada Kepala Polri (Kapolri) tertanggal 31 Mei 2024 dan 12 September 2024 yang pada pokoknya meminta Kapolri dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.
“Kami meminta Kapolri menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Yusril menutup surat tersebut dengan permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan hukum dan atensi agar proses pidana LP B 129 di Bareskrim dapat ditangguhkan.
“Proses pidana ini sangat berdampak pada kelangsungan hidup para karyawan,” kata Yusril ( Rilis)
PALEMBANG –
Pengacara PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH menanggapi terkait adanya permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan pengacara PT Sentosa Karunia Bahagia (SKB), Yusril Ihza Mahendra kepada Presiden Jokowi, menurutnya silahkan saja itu adalah hak warga Negara.
“Namun, janganlah mendalilkan adanya kriminalisasi terhadap HA. Karena institusi Kepolisian dalam hal ini Direktorat Tipiter Mabes Polri telah bekerja secara prosedur,”kata Sofhuan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/09/24).
Sofhuan menjelaskan, hal tersebut dibuktikan dengan putusan praperadilan dalam perkara No. 72/Pid.Pra/2024/PN Jaksel. Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh HA, bersama dua orang kepercayaannya yang berinisial Jo dan Lu.
Bahkan, pada Senin 23 September 2024 kemarin berkas perkara Jo dan Lu telah dinyatakan lengkap (P.21) dan telah dilimpahkan Ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk selanjutnya disidangkan tanggal 01 Oktober 2024.
“Artinya, HA telah menggunakan haknya melalui Jalur Praperadilan. Oleh Karena itu, janganlah membangun opini yang kurang Elo atas kinerja Kepolisian Republik Indonesia,”jelas Sofhuan.
Dalam putusan tersebut, lanjut Sofhuan, Majelis Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon HA yang dilakukan melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor : Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.
“Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu,”ujarnya.
Lebih lanjut, Sofhuan menjelaskan bahwa sebelumnya PT. SKB juga diduga melanggar hukum dan menghalangi kegiatan Pertambangan PT. GPU. Hal ini diperkuat dengan adanya Putusan Pengadilan Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah memvonis 10 Bulan kurungan Penjara terhadap Jumadi (37) Indra (45) keduanya adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Kedua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU). Putusan Pengadilan Lubuk Linggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim Rabu 14 Agustus 2024, bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahkan, sebelumnya juga telah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh orang suruhan PT. SKB yang Bernama Akib, Subandi dan Syarif telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama AKIP, Jumadi dan Idra, ketiga terdakwa adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), putusan ini memperkuat Putusan PN Lubuk Linggau.
“Terkait klaim jika PT GPU menyerobot lahan PT SKB? Adalah tidak benar dan memutarbalikkan fakta, malah sebaliknya PT. GPU lah yang menjadi Korban dan Melaporkan Hal ini Ke Polda Sumsel dan Mabes Polri, kurang lebih puluhan LP yang sudah kita lakukan di Kepolisian,”tegasnya.
Sofhuan juga menambahkan bahwa latar belakang adanya dugaan penyerobotan lahan di areal IUP PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) di Kabupaten Muratara.
Dengan modus memanipulasi surat Tanah dan Dokumen lain untuk digunakan sebagai dasar penerbitan HGU PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
Sebagaimana sebelumnya telah diberitakan diberbagai media, Pengacara PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo atas pengakuan sepihak PT Gorby Putra Utama (PT GPU) terkait kebun kelapa sawit milik PT SKB.
Dalam suratnya tersebut, Yusril menyayangkan tindakan represif yang dilakukan sejumlah pihak terhadap kelangsungan usaha putra daerah Sumatera Selatan, Kemas H. Halim Ali atau Haji Halim dan memohon perlindungan hukum.
Sebab, menurut Yusril, PT SKB telah memiliki izin yang lengkap dalam mengelola perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Hingga saat ini Haji Halim telah mengaryakan sekitar 8.000 pekerja melalui berbagai unit usahanya.
Jika dihitung beserta keluarga pekerja, maka setidaknya ada sekitar 32.000 jiwa yang bergantung pada unit usaha Haji Halim tersebut.
“PT SKB telah memperoleh izin lokasi, izin usaha budidaya perkebunan, izin lingkungan, serta telah melakukan pembebasan lahan yang sesuai dengan peruntukannya sebagai kebun kelapa sawit,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (23/09)
Namun, kata Yusril, seiring berjalannya waktu PT GPU, yang bergerak di bidang mineral dan batubara (minerba), menyerobot.
“PT GPU secara sepihak mengklaim bahwa sebagian wilayah kebun kelapa sawit PT SKB berada di sebagian wilayah izin pertambangan PT GPU,” ujar guru besar hukum tata negara di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia itu.
Katanya, PT GPU juga telah mengajukan permintaan pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT SKB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dan, permintaan tersebut dikabulkan. Nah, atas dasar pembatalan tersebut, PT SKB pun menempuh upaya hukum berupa gugatan tata usaha negara. Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) telah mengabulkan gugatan PT SKB melalui Putusan Nomor 182/B/2024/PT.TUN.JKT pada 4 April 2024,” jelasnya.
Selain itu, mantan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut juga menyayangkan berjalannya proses pidana yang menetapkan 3 (tiga) tersangka dari pihak PT SKB, salah satunya adalah Haji Halim.
Adapun dua dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) pada 11 September 2024 dan 14 September 2024.
Dalam suratnya, Yusril, selaku penasihat hukum PT SKB, menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa pada 27 Mei 2024, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan antara PT SKB dan PT GPU.
Sepanjang pengamatan kami, RDPU telah ditindaklanjuti dengan Surat Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM kepada Kepala Polri (Kapolri) tertanggal 31 Mei 2024 dan 12 September 2024 yang pada pokoknya meminta Kapolri dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.
“Kami meminta Kapolri menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Yusril menutup surat tersebut dengan permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan hukum dan atensi agar proses pidana LP B 129 di Bareskrim dapat ditangguhkan.
“Proses pidana ini sangat berdampak pada kelangsungan hidup para karyawan,” kata Yusril ( Rilis)
Pewarta :Ly