Depok – kabarnusa24.com
Terkait hal temuan awak media adanya kejanggalan dari dugaan permainan belakang layar atau Kong kalikong antara penggiat media bisnis dengan oknum pengelolah anggaran publikasi yang sifatnya hanya mencari keuntungan pribadi semata.( 29-09-2024 )
Dugaan tersebut terbuktinya temuan wartawan pada hari, Jum’at (13/09/24) sore, dari pihak Bank Jawa Barat (BJB) salah mentransferkan uang anggaran rilis ke rekening BJB Wartawan atas nama Muhammad Sutoyo sejumlah Rp, 490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Terkait permasalahan tersebut, maka pihak dari pengacara Ramuddin Bagariang, S.H dan Partners mengirimkan undangan pertemuan klarifikasi antara Saudara M Sutoyo (Klien) dengan Pimpinan Diskominfo Kota Depok, dengan dugaan Pasal 451 KUHP junto Pasal 17 UU No 30 Tahun 2014 junto UU No.20 tahun 2001 pasal 12 ayat 1.
Atas tidak kehadiran pimpinan Diskominfo Kota Depok Ramuddin Bagariang, S.H mengatakan, akan membuat surat Klarifikasi Somasi yang kedua.
“Betul bang, saya sudah layangkan surat undangan klarifikasi klien saya ke pihak Diskominfo Depok. Tetapi surat undangan klarifikasi tidak pihak Diskominfo Depok tidak hadir atau datang.” Ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/09/24).
Lebih lanjut ia mengatakan, “Karena pihak Diskominfo Depok tidak mau transparan informasi publik, kemungkinan nanti saya kirim lagi surat klarifikasi undangan ke 2.” Ujarnya.
Ramuddin Bagariang, S.H menegaskan, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/ UU KIP. ( Red )