Aceh Timur, kabarnusa24.com – Sangat di sayangkan salah satu oknum Camat yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Timur memblokir No Handphone Wartawan dengan niat tak jelas,padahal peran Wartawan sangat penting untuk Masyarakat agar mengetahui berbagai ada kabar serta Isu,sedangkan ini satu contoh yang kurang pantas dilakukan Oknum Camat Idi Tunong Baihaki.S.Ag yang tidak ingin dikonfirmasi.(5/10-2024)
Nana Thama selaku Penggiat Medsos dan Kaperwil Aceh di salah satu Media Online mengatakan, pejabat yang memblokir nomor kontak jurnalis adalah sikap tidak TERPUJI.
Itu sifat yang tidak terpuji, ini menunjukkan Bahwa orang nomor satu di wilayah kecamatan Idi Tunong yaitu camat Baihaki adalah selaku Pejabat publik adalah orang-orang yang gagal. Gagal, karena mereka tidak mampu Memberikan pemahaman kepada publik,”
Masih dikatakan Nana Thama Memblokir nomor kontak wartawan Oleh oknum pejabat merupakan sikap tak terpuji, karena komunikasi insan Pers adalah menyampaikan keluhan dan aspirasi Masyarakat kepada pejabat publik. Pemblokiran nomor Kontak salah satu perilaku yang Kurang baik jika di praktekkan oleh Oknum pejabat publik. Perilaku pejabat seperti ini adalah mental Pengecut, jadi barhenti saja dari pejabat, bikin rugi saja.
padahal sudah Jelas dalam UU tentang keterbukaan publik dengan tujuan menjamain hak Warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan Pemerintah. Selain itu program kebijakan, karena Alasan pengambilan keputusan publik itu mendorong partisipasi Masyarakat.
“Bagaimana masyarakat ini Mengetahui, kalau publik itu di blokir. Seorang pejabat Setingkat Camat, telinga (kuping) tidak bisa tipis. kalau kupingnya tipis, janganlah jadi pejabat publik. pejabat itu siap mendapatkan kritikan dari publik. Dan, orang yang Memberikan kritikan itu, menginginkan agar kebijakan yang dibuat pejabat itu Sesuai dengan keinginan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, hingga Berita ini dipublis, Baihaki.S.Ag Camat Idi Tunong belum bisa dikonfirmasi, karena nomor WhatsApp jurnalis masih diblokir.
(RI)