Perumahan Jokowi Villa Kencana Cikarang Digugat 50 Milyar
Bekasi || Sengketa lahan tanah seluas 5.5 hektar antara keluarga almarhum Goeteng dengan pihak PT. Arrayan Group (Perumahan Villa Kencana) yang lebih dikenal sebagai perumahan Jokowi, karena saat diresmikan pada tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo. Perumahan Villa Kencana Cikarang merupakan program 1 juta perumahan subsidi oleh pemerintah pusat termasuk perumahan Villa Kencana Cikarang
Dalam perkara sengketa lahan Perumahan Jokowi Villa Kencana Cikarang semakin memanas di Bekasi para Penggugat menunjuk pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak sebagai kuasa hukumnya.
Sengketa lahan seluas 5,5 hektar antara keluarga almarhum Goeteng dengan PT. Arrayan Group (Perumahan Villa Kencana) yang lebih dikenal sebagai perumahan Jokowi, karena diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2017. Perumahan Villa Kencana Cikarang merupakan bagian dari program 1 juta perumahan subsidi oleh pemerintah pusat, termasuk Villa Kencana Cikarang di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Para ahli waris keluarga Goeteng melalui Kuasa Hukum Kamarudin Simanjuntak S.H., M.H. mulai melakukan gugatan atas sengketa tanah dengan PT. Arrayan Group, Pengembang Perumahan Villa Kencana Cikarang. Dalam pertemuan antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh seorang Hakim dari Pengadilan Negeri Cikarang, petinggi PT. Arrayan Group Hengky tidak memberikan jawaban dan meninggalkan pengadilan.
Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan bahwa para ahli waris menginginkan pembayaran atas tanah yang mereka klaim masih hak milik mereka. Mereka sudah melakukan gugatan di PN Cikarang dengan nilai 50 miliar, namun pihak tergugat tidak memberikan penawaran apapun dan tetap mempertahankan haknya, ujar Kamaraudin Simanjuntak pada Rabu 16/10/2024.
Kamarudin menegaskan agar ahli waris segera menempati lahan tersebut, termasuk 1,8 hektar yang sudah dibangun oleh pihak tergugat, dalam hal ini yang sudah dibangun rumah oleh pihak Arrayan Group
Kamarudin juga menekankan bahwa ahli waris berhak menempati tanahnya dan meminta pembayaran sebesar 10 juta rupiah per meter persegi untuk lahan yang telah di kuasai oleh pihak Arrayan.
Kamarudin menegaskan akan menuntut siapapun yang mengganggu atau intervensi kepada ahli waris bsik secara perdata maupun pidana.
Karena ahli waris berhak menempati tanah mereka sesuai dengan surat-surat yang dimiliki, tandasnya.**
(SS)