Tutup
Sekapur Sirih

Tanggapan Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan Menurut Ajaran Syariat Islam

531
×

Tanggapan Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan Menurut Ajaran Syariat Islam

Sebarkan artikel ini
Tanggapan Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan Menurut Ajaran Syariat Islam

Oleh: Ustadz Muqaffi (Guru Pon-Pes Gedangan & Dosen IAI NATA Sampang Madura)

Kabarnusa24.com,- Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus pesta seks tukar pasangan di salah satu villa dan mengamankan 12 orang pelaku. Para pelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan. Selanjutnya bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan.

Menanggapi kasus ini, maka ada tiga hal esensial dalam syariat Islam yang perlu diperhatikan.

Pertama, pesta seks beramai-ramai dengan pasangan sah atau praktik hubungan intim suami-istri yang dipertontonkan di hadapan orang lain merupakan perbuatan menyimpang yang diharamkan.

Syekh Nawawi Banten menjelaskan:

ويحرم وطئ زوجته بحضرة أجنبي أو أجنبية

Artinya, “Haram hukumnya suami menyetubuhi istrinya di hadapan laki-laki lain atau wanita lain.” (Syarhu ‘Uqudil Lujain, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1971], halaman 21).

Hubungan intim dengan pasangan sah meskipun halal dilakukan bahkan mendapat pahala, namun tetap harus memperhatikan etika dan norma Islam, yang jika dilanggar terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Keharaman itu juga karena unsur lain berupa membuka aurat di hadapan orang lain yang bukan mahram dan pasangannya, yaitu jika hubungan intim tersebut dilakukan dengan telanjang bulat atau menggunakan pakaian yang tidak menutupi seluruh auratnya.

Selain itu pelaku pesta seks rame-rame juga dapat dikategorikan orang-orang paling jelek, sebagaimana hadits Nabi Muhammad saw berikut:

فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ بَعَثَ اللَّهُ رِيحًا طَيِّبَةً فَتَأْخُذُهُمْ تَحْتَ آبَاطِهِمْ فَتَقْبِضُ رُوحَ كُلِّ مُؤْمِنٍ وَكُلِّ مُسْلِمٍ وَيَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ يَتَهَارَجُونَ فِيهَا تَهَارُجَ الْحُمُرِ فَعَلَيْهِمْ تَقُومُ السَّاعَةُ

Artinya, “Setelah mereka hidup penuh gelimang dunia, Allah mengirim angin lembut. Angin itu melewati ketiak-ketiak mereka, dan membawa ruh setiap mukmin dan setiap muslim. Hingga yang tersisa adalah manusia terjelek. Mereka melakukan hubungan badan layaknya keledai. Di tengah merekalah, kiamat terjadi”. (HR Muslim).

Shafiyur Rahman Al-Mubarakfuri menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘mereka melakukan hubungan badan layaknya keledai’ adalah laki-laki menyetubuhi istri di hadapan orang lain sebagaimana dilakukan keledai dan mereka tidak memedulikannya.” (Minnatul Mu’im fi Syarhi Shahih Muslim, [Riyadh, Darus Salam: 1999], jilid IV, halaman 377).

Kedua, melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan, apalagi dengan saling tukar pasangan merupakan praktik menampakkan kemaksiatan yang sangat tidak terpuji. Tindakan tersebut tergolong perbuatan kufur terhadap nikmat Allah swt.

Imam Al-Ghazali menegaskan:

وهذا لأن من صفات الله ونعمه أن يظهر الجميل ويستر القبيح

Artinya, “Ini karena diantara sifat Allah swt dan nikmat-Nya adalah menampakkan keindahan dan menutup keburukan”. (Ihya’ Ulumiddin, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1971], jilid IV, halaman 41).

Berkaitan menampakkan dosa Nabi Muhammad saw bersabda:

كل أمتي معافى إلا المجاهرين

Artinya, “Semua umatku diampuni kecuali orang-orang yang menampakkan kemaksiatan …” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Menurut penjelasan Syekh Ali Al-Qari, maksud hadits adalah semua umatku tidak akan disiksa dengan siksaan yang keras kecuali mereka yang menampakkan kemaksiatan. (Mirqatul Mafatih, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001], jilid IX, halaman 67).

Ketiga, pesta seks tukar pasangan merupakan bukti ketiadaan cemburu seseorang terhadap perbuatan zina pasangan. Bahkan lebih dari itu, mereka menyepakati untuk sama-sama melakukan perbuatan keji.

Karenanya, pelaku seks tukar pasangan dapat dikategorikan dayyuts yang merupakan tindakan indisipliner berat sehingga diharamkan masuk surga. Nabi saw bersabda:

ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَالْعَاقُّ وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ

Artinya, “Tiga golongan yang diharamkan masuk surga, yaitu pecandu minuman keras, durhaka kepada orang tua dan dayyuts, yaitu orang yang menyetujui perbuatan zina keluarganya.” (HR. Ahmad).

At-Thibi sebagaimana dikutip oleh Syekh Muhammad Ali Al-Qari menjelaskan, maksud hadits adalah orang yang melihat istri, budak, atau keluarganya melakukan kejelekan tapi dia tidak cemburu dan tidak melarangnya. (Al-Qari, VII/220).

Cemburu merupakan dasar agama yang fundamental. Jika manusia tidak lagi mempunyai sifat cemburu, maka hatinya mati dan seluruh anggota badan ikut mati melihat nilai-nilai kebenaran agama.

Al-Hafizh Al-Munawi memaparkan:

فالغيرة تحمي القب فتحمي له الجوارح فترفع السوء والفواحش وعدمها يميت القلب فتموت الجوارح فلا يبقى عندها دفع البتة

Artinya, “Kecemburuan melindungi hati, sehingga melindungi anggota tubuh, kemudian menghilangkan kejelekan dan keburukan. Ketiadaannya mematikan hati, sehingga anggota tubuh mati, kemudian tidak ada lagi pemberontakan”. (Faidhul Qadir, [Lebanon, Darul Makrifah: 1872], jilid III, halaman 327).

Melihat hadits dan penjelasan ulama seperti di atas maka dapat disimpulkan, pesta seks adalah perbuatan terlarang dan cerminan dari seseorang yang mati hati dan pikirannya, sehingga tidak mampu menyadari bahwa tindakan kotor yang dilakukan telah keluar dari nalar sehat manusia dan benar-benar tidak sesuai dengan norma dan nilai kemanusiaan. Wallahu a’lam.

Sumber: Hal Syariah islam Nu Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *