Tutup
BeritaDaerahReligi

Kemenag Resmikan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf

4
×

Kemenag Resmikan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf

Sebarkan artikel ini
Kemenag Resmikan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf
Peresmian Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf

TASIKMALAYA, Kabarnusa24.com – Kota Tasikmalaya oleh Kementerian Agama (Kemenag) ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Program ini dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

Peluncuran program bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-23 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (26/10/2024) di Kantor Balai Kota Tasikmalaya.

Ada enam wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf di 2024. Selain Kota Tasikmalaya, ada Kabupaten Gunungkidul (Daerah Istimewa Yogyakarta), Kabupaten Aceh Tengah (Aceh), Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan), Kota Padang (Sumatra Barat), serta Kabupaten Siak (Riau).

Peresmian Kota Wakaf Tasikmalaya ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur. Hadir. Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ketua BAZNAS Kota Tasikmalaya, dan Kakankemenag Kota Tasikmalaya.

Hadir juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya, jajaran Kemenag Kota Tasikmalaya, pimpinan LKS PWU Kota Tasikmalaya, Ketua Forum Wakaf Produktif, ulama, tokoh masyarakat, serta warga Kota Tasikmalaya.

Dalam kesempatan ini, ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenag dan Forum Wakaf Produktif Kota Tasikmalaya terkait investasi dana wakaf di kota tersebut, serta penyerahan sertifikat wakaf uang kepada Forum Wakaf Produktif.

Waryono mengungkapkan, Kota Tasikmalaya terpilih sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia berdasarkan penilaian tim Kemenag. Kota ini menjadi percontohan cara berwakaf produktif bersama BWI, LKS PWU, dan pimpinan Ormas.

“Terpilihnya Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, masyarakat di Tasikmalaya bisa berwakaf tanpa harus menunggu menjadi kaya atau memiliki tanah luas. Karena saat ini terdapat wakaf uang yang bisa dilakukan oleh siapa saja,” ungkapnya.

Waryono menjelaskan, wakaf memiliki perbedaan dengan sedekah dan infak, karena wakaf bersifat abadi. Dengan adanya nazir, lanjutnya, wakaf akan dikelola dan manfaatnya disalurkan kembali untuk pembangunan.

“Jadi, wakaf ini tidak sama dengan sedekah dan infak yang habis oleh penerimanya. Wakaf bersifat abadi,” ucapnya.

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin menambahkan, penetapan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf melalui proses yang panjang. Terdapat banyak persyaratan, termasuk keberadaan nazir bersertifikat dengan kompetensi yang dapat menyusun peta risiko, serta lembaga kenaziran di dalamnya.

Sebagai program berbasis kewilayahan, Kota Wakaf Tasikmalaya dapat menjadi lokus pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan wakaf, pembangunan infrastruktur publik berbasis wakaf, dan pemanfaatan tanah wakaf untuk kesejahteraan sosial.

“Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf diharapkan mampu menginspirasi lebih banyak masyarakat untuk berwakaf, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak,” pungkas Muhibuddin.

Sumber: Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *