Banyuasin,– Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) 02, yang dipimpin oleh Budi Priyanto, SH, resmi melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Banyuasin yang berinisial ASW ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Banyuasin. Laporan ini teregister dengan nomor 007/Lp/PB/KAB/06.05/X/2024, dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Menurut Budi Priyanto, SH, Berinisial ASW diduga terlibat aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon secara terang-terangan. “Kami memiliki bukti pendukung yang kuat terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN ini,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).
Budi Priyanto meminta agar Bawaslu Banyuasin segera mengambil tindakan hukum untuk memanggil dan memeriksa ASW. “Seorang ASN seharusnya bersikap pasif dalam politik, bukan terlibat aktif, apalagi terang-terangan mendukung salah satu calon Bupati Banyuasin. Hal ini sangat merugikan pihak-pihak lain yang berkompetisi secara sehat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan berinisial ASW, yang juga menjabat posisi penting di pemerintahan, dinilai memanfaatkan bantuan pemerintah untuk kepentingan politik. “Kami berharap Bawaslu Banyuasin tidak mengabaikan pelaporan ini dan memberikan efek jera agar tidak diikuti oleh ASN lain,” kata Budi.
Selain berharap adanya tindakan tegas, Budi mengingatkan pentingnya menjaga politik yang sehat dan berimbang di tengah masyarakat.
Pewarta : Nz