Jakarta,
Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Namun beda dari sejumlah kendaraan Dinas plat merah milik Kesatuan Pamong Praja di DKI Jakarta sepertinya memberi contoh tidak baik kepada masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak.
Bagaimana tidak, terdapat satu hal yang cukup menarik, terlihat wartawan dilapangan persis di depan Apartemen kalibata city, Selasa (21/02/23) pagi mobil Satpol PP Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran plat nomornya yang berwarna merah tertulis angka B 9092 PTA dengan pajak (12.15) pemakaian mobil dinas Satpol PP tersebut sudah kedaluwarsa alias belum bayar pajak.
Padahal, Pemerintah selama ini selalu mengajak kepada masyarakat agar taat membayar pajak kepada negara tapi mereka sendiri tidak melaksanakannya.
Saat awak media mencoba konfirmasi kepada Petugas, Senin (21/02/23)tak bisa menjawab pertanyaan awak media. “Maaf bang saya gak bisa kasih stementnya, karena itu ada kewenangan Pusat, saya baru satu Tahun disini mobil sudah begini dari lama”, ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya petugas melarang Awak Media untuk mengambil gambar kondisi kendaraan tersebut. Pada prinsipnya wartawan memiliki kebebasan untuk mengambil dan menyiarkan informasi apapun bila itu penting diketahui masyarakat, termasuk foto.
Tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.(Rizky)