Tutup
Daerah

PP  LSM Benkari Layangkan Audensi Perihal Penyelesaian Tanah Kecamatan Karangbahagia

6
×

PP  LSM Benkari Layangkan Audensi Perihal Penyelesaian Tanah Kecamatan Karangbahagia

Sebarkan artikel ini
PP  LSM Benkari Layangkan Audensi Perihal Penyelesaian Tanah Kecamatan Karangbahagia

PP  LSM Benkari Layangkan Audensi Perihal Penyelesaian Tanah Kecamatan Karangbahagia


Bekasi, kabarnusa24.com – Penerus Pejuang Lembaga Swakarsa Masyarakat Bantu Ekonomi Nasional Kesejahteraan Rakyat Indonesia (PP- LSM BENKARI) terus mengawal Keluarga Ahli Waris dari almarhum Marjuki Bin Seji. Terkait belum terselesaikannya polemik lahan atau tanah kantor Kecamatan Karang Bahagia yang terletak di Blok 1 Dusun I Kampung Pulo Bambu Rt 003, RW 001 Desa Karangbahagia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.

Menurut Rano Kaifah, polemik lahan untuk kantor kecamatan Karangbahagia sudah berlangsung puluhan tahun, di mana Pemkab Bekasi melepaskan hak atas nama Marzuki bin Seji seluas 5.201 meter persegi pada tanggal 11 Desember 2002. Namun hingga kini, Pemkab Bekasi belum memecah dari Sertpikat induknya bahkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayarkan oleh pihak ahli waris Marzuki Bin Seji, ungkapnya, Senin 04/11/2024.

Dalam polemik lahan kantor kecamatan Karangbahagia ini, pihak keluarga ahli waris sudah melakukan beberapa pembahasan bersama BPKD dan Biro Hukum Pemkab Bekasi, namun belum ada penyelesaian.

PP  LSM Benkari Layangkan Audensi Perihal Penyelesaian Tanah Kecamatan Karangbahagia

 “Dan akhirnya kami mengirim surat audiensi kembali kepada Pj Bupati Bekasi agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.*(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *