Bondowoso, – kabarnusa24.com.
Penangkapan dan penetapan Subandi sebagai tersangka kasus pencabulan oleh polres bondowoso , membuat Subandi melakukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bondowoso, Rabu siang (6/11/2024).
Kuasa hukum tersangka yakni Budi Harianto SH mengatakan bahwa penetapan klien nya sebagai tersangka tidak sah. Sebab, polisi tidak melakukan prosedur yang benar. “Tidak ada penetapan sebagai saksi terhadap tersangka. Dan, tidak ada gelar perkara. Tiba tiba klien saya ditetapkan sebagai tersangka dan di tangkap, ” Katanya.
Oleh sebab itu dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Bondowoso itu pihak nya mendatangkan saksi ahli untuk menberikan kesaksiannya terkait kasus tersebut.
Hakim Silvi SH yang bertindak sebagai pimpinan sidang sempat meminta saksi ahli untuk memberikan keterangan. Juga, pihak kepolisian yang hadir di disidang juga memberikan pernyataan pernyataan termasuk kuasa hukum tersangka memberikan pernyataan pembelaan terhadap tersangka. Namun sidang akan dilanjutkan minggu depan. (Eko/AR).