Aceh Tenggara Kabarnusa24.com– Padahal Sering kali diprotes dan diterbitkan oleh sejumlah media online, masih ada saja terjadi. Kali ini kembali ditemukan pada proyek Siluman alias Tak Bertuan, di Desa Rikit Bur II kecamatan Bukit Tusam, kab, Aceh Tenggara, tanpa memasang papan nama.
Proyek kegiatan saluran air limbah (SPAL) Tersebut di Desa Rikit Bur II sedang dikerjakan warga setempat selaku perkerja, sekitar kurang lebih 50 meter, lalu berapa besar anggaran pemerintah Desa untuk proyek kegiatan tersebut. (6/11/2024).
Dari hasil pantauan ketua LSM pemantau pendidikan dan kesehatan Aceh (PPKMA) M. Jenen . SE . Yang di dampingi awak media indometro di alokasi kegiatan proyek, kegiatan tersebut Berlokasi di Desa Rikit Bur II terlihat jelas tidak ada pemasangan papan nama proyek karena posisi proyek di pinggir jalan lintas Medan Kuta cane.
Menurut salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, ia juga selaku pekerja di proyek tersebut menyebutkan.
” Kegiatan proyek tersebut sudah berjalan kurang lebih satu Minggu, mengenai plang papan nama saya tidak tahu, saya hanya pekerja. Lanjutnya” untuk panjang proyek saluran tersebut lebih kurang 50 meter Abang dan mengenai upah per meternya kami tidak hitungan meter kami hitungan harian. ujarnya.
Karena masyarakat hanya pekerja kami lanjut konfirmasi ke ketua BPK/BPD Desa saat kami mendatangi rumah ketua BPK/BPD desa teryata bapak tersebut tidak berada di rumahnya, salah satu warga setempat mengatakan ketua BPK/BPD lagi tidak dirumah .
” Bapak ketua BPK/BPD Desa tidak rumah belum pulang dari Gunung, sore nanti dia pulang bang. Tuturnya.
Lanjut ” kami konfirmasi kepada Seketaris Desa pak MAT NAEN katanya” saya gak tau kalau masalah proyek di Desa, saya gak banyak terlibat ke situ, walaupun saya selaku sekretaris Saya lebih mementingkan usaha saya sendiri. Tegasnya singkat.
Kepala Desa Rikit Bur II Ruji Ajharsyah
Engan di konfirmasi LSM dan Awak media sehingga ketua LSM PPKMA M. Jenen.SE. hal yang wajar berprasangka yang bukan bukan, karena sudah beberapa kali di hubungi tetap saja enggan di konfirmasi, sudah beberapa kali di kirim pesan lewat WA namun tetap saja menolak.
” Adanya waktu kita nanti ketemu saya gak pernah pergi dari desa kalau tidak ada di rumah saya pasti di warung kopi sekitar Desa Rikit Bur,
Kalau mau besok jumpa gak bisa aku pastikan . Jawaban pesen kades.
Untuk menyikapi proyek pemerintah yang tidak transparan atau ditutup-tutupi. Proyek pemerintah yang tidak memasang papan nama informasi bukan hanya melanggar Undang – Undang. Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada proyek yang bersumber dari dana pemerintah.
Salah satu peraturan yang diterapkan adalah Wajib pemasangan papan proyek tersebut, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Aturan tersebut sudah jelas disebutkan tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Papan Informasi pada setiap kegiatan proyek pemerintah yang berasal dari anggaran APBD maupun APBN itu Wajib untuk dipasang. Sebab dalam papan informasi tertulis nomor kontrak, nama perusahaanya, serta batas waktu pelaksanaan.
Dalam uraian pekerjaan, juga tentunya tertulis agar pemasangan papan nama diarea proyek, dan harus ditempatkan ditempat yang strategis, mudah diketahui masyarakat/publik
.
Ketua LSM M. Jenen. SE. menduga ada ke sengaja tidak mau memasang papan plang informasi, berarti pihak pemerintah Desa sengaja menyembunyikan, dan patut diduga membohongi masyarakat (Saidul).