Tutup
BeritaDaerahPemilu 2024Politik

Rekapitulasi Tinggal 2 Kecamatan, Ali Rido Minta Masyarakat Kondusif dan Tunggu Hasil Resmi dari KPU

209
×

Rekapitulasi Tinggal 2 Kecamatan, Ali Rido Minta Masyarakat Kondusif dan Tunggu Hasil Resmi dari KPU

Sebarkan artikel ini
Rekapitulasi Tinggal 2 Kecamatan, Ali Rido Minta Masyarakat Kondusif dan Tunggu Hasil Resmi dari KPU
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido

KAB. BEKASI, Kabarnusa24.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi masih melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bekasi, yang berlangsung dari 29 November sampai 6 Desember 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan, hingga Selasa (03/12) rapat pleno terbuka masih berlangsung di Hotel Nuanza, Cikarang Selatan. Dia mengatakan, sudah ada 21 kecamatan yang telah merekap hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024.

“Masih ada 2 kecamatan lagi yang melangsungkan proses rekapitulasi, yaitu Kecamatan Tambun Selatan dan Kecamatan Cabangbungin,” ungkap Ali Rido di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, pada Selasa, (02/12/2024).

KPU Kabupaten Bekasi, sambungnya, menargetkan pada Rabu (4/12) rapat pleno terbuka sudah bisa menyelesaikan seluruh kecamatan. Sehingga bisa dilanjutkan dengan pembacaan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024.

“Sejauh ini karena kegiatan merupakan bagian akumulasi dari teman-teman kecamatan mudah-mudahan tidak ada hal yang mengganggu proses sidang pleno,” tuturnya.

Ali Rido mengimbau kepada seluruh masyarakat mulai dari pendukung, simpatisan, dan masyarakat umum untuk bisa menunggu hasil resmi dari KPU Kabupaten Bekasi. Dia mengharapkan agar masyarakat bersama-sama menjaga kondusivitas pasca Pilkada Serentak 2024.

“Kami mengharapkan masyarakat bisa menunggu hasil rekapitulasi yang nanti kami akan tetapkan siapa calon yang terpilih dari tiga pasangan calon tersebut. Sehingga hasil penetapan rekapitulasi ini bisa menjadi legitimasi yang sah dari proses Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024,” tandasnya.

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *