Daerah

Masyarakat Harus Tau, Debtcollector Harus Bawa Surat Jaminan Sertifikasi Fiducia dari OJK dan Asosiasi

1
×

Masyarakat Harus Tau, Debtcollector Harus Bawa Surat Jaminan Sertifikasi Fiducia dari OJK dan Asosiasi

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Harus Tau, Debtcollector Harus Bawa Surat Jaminan Sertifikasi Fiducia dari OJK dan Asosiasi

 

Jakarta,

Belum lama ini Viralnya sebuah unggahan Video di media sosial aksi sekelompok debt collector bentak polisi sebelumnya viral menyusul unggahan akun media sosial (medsos) milik seleb TikTok dan selebgram Clara Shinta.

Dalam video tersebut aksi kelompok Debt collector menarik paksa mobil yang dikuasai Clara di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan meskipun sudah di tanganin oleh pihak Kepolisian melalui seorang anggota Bhabinkantibmas Polsek Tebet, Aiptu Evin, yang mencoba menenangkan situasi dan memberikan solusi malah dibentak oknum debt collector yang melakukan penarikan.

Hal tersebut membuat nomor 1 di Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram dengan melihat seorang polisi dibentak debt collector dalam video viral TikTok dan Twitter yang kini beredar.

Irjen Fadil Imran memerintahkan segera menangkap preman berkedok tukang tagih yang diduga melakukan aksi tersebut. “Saya lihat preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini,” kata Irjen Fadil Imran dalam video viral Instagram yang diunggah akun IG @kapoldametrojaya pada Selasa (21/02/2023).

POLDA METRO JAYA TANGKAP 7 DEPKOLEKTOR BENTAK ANGGOTA POLRI

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tujuh debt collector atau penagih utang yang merampas paksa mobil Clara Shinta dan membentak polisi terancam hukuman penjara tujuh tahun.

Hengki menjelaskan, para debt collector tersebut tak hanya membentak dan memaki petugas Bhabinkamtibmas yang menengahi masalah Clara Shinta, tetapi juga mengancam. “Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik maupun psikis dan ancaman kekerasan sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal tujuh tahun (penjara),” ujarnya kepada wartawan di Makopolda Metro Jaya, Kamis (23/02/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok debt collector itu berjumlah tujuh orang. Tiga di antaranya berhasil diamankan, sementara empat orang lainnya masih dalam pencarian.

Salah satu pelaku yang bernama Erik Johnson Saputra Simangunsong, rupanya merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.

Hengky mengatakan bahwa pihaknya akan segera memasukkan nama-nama pelaku yang belum tertangkap ke daftar pencarian orang. “Setelah ini, kami akan sebar daftar pencarian orang, termasuk fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk sama-sama menangkap orang-orang ini,” ujarnya.

Masyarakat harus tau, dalam proses penagihan, debt collector tersebut wajib membawa sejumlah dokumen seperti kartu identitas, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia. Selain itu, petugas penagih wajib membawa sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Untuk mengetahui Surat Jaminan Sertifikasi Fiducia yang Asli dari OJK ataupun Asosiasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dengan adanya Barcode di surat tersebut.(Tile)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *