Tutup
Daerah

Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara Tegaskan Larangan Pembuangan Sampah di TPS Liar

1
×

Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara Tegaskan Larangan Pembuangan Sampah di TPS Liar

Sebarkan artikel ini
Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara Tegaskan Larangan Pembuangan Sampah di TPS Liar

Lampung Utara,Kabarnusa24.Com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara pada hari ini, Sabtu (21/12/2024), melakukan aksi pemasangan spanduk larangan membuang sampah sembarangan di lokasi yang selama ini dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di depan Bumi Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Ina Sulistya Achyar , SP, dan dihadiri oleh Kasi Pengurangan Sampah, Maryudi Yudi , SE.

Spanduk yang dipasang bertuliskan:
“TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH SEMENTARA DI AREA INI DITUTUP. TERIMAKASIH.”

Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan pembuangan sampah di lokasi yang tidak semestinya. Masyarakat diharapkan lebih sadar dan peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan membuang sampah di tempat yang telah disediakan, seperti kontainer sampah di depan Kantor Pos.
Sabtu,21 Desember,2024
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ina Sulistya Achyar, SP, menyampaikan, “Kami berharap masyarakat, khususnya di Kelurahan Kotabumi Udik, dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak lagi membuang sampah di TPS liar. Kesadaran bersama menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.”

Sementara itu, Kasi Pengurangan Sampah, Maryudi, SE, menambahkan, “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Jangan lagi membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya. Mari manfaatkan fasilitas yang sudah disediakan pemerintah dengan baik. Dengan kerjasama semua pihak, kita bisa menciptakan Lampung Utara yang lebih bersih dan nyaman untuk ditinggali.”

Pihak Dinas Lingkungan Hidup juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan TPS liar dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melanggar aturan pembuangan sampah.

Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *