Lampung Utara,Kabarnusa24.Com -Puluhan tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda dan tokoh wanita dan karangtaruna desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara menyatakan sikap, ” Senin 23/12/2024.
Pernyataan sikap konstruktif di sampaikan puluhan tokoh di Desa Blambangan Pasca 4 (empat) orang Tenaga Kerja Sosial (TKS) PT Jasa Outama Blambangan ( JOB ) yang di amankan oleh Sat-Reskrimum Subdit III Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda Lampung, pada malam Rabu 18 Desember 2024 empat hari yang lalu.
Ke 4 ( empat ) orang tersebut di sangkakan oleh Petugas Kepolisian daerah Lampung melakukan suatu perbuatan tindak pidana Pasal 368 – KUHP tentang pemerasan dan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Menilai Pasal 368 KUHP yang di sangkakan kepada 4 ( empat ) tersangka, dari puluhan tokoh masyarakat dan tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita, Karangtaruna Desa Blambangan menganggap penerapan pada Pasal tersebut terlalu ekstrim.
Menurut dari puluhan tokoh di kesempatan tersebut unsur-unsur pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan , harus ada perbuatan tindak pidana yang di lakukan oleh seorang melakukan perbuatan yang memaksa atau secara paksa, dengan menggunakan upaya kekerasan dan ancaman.
Sementara 4 (orang) saudara kami ini yang kami ketahui tidak pernah untuk memaksa driver/supir apalagi melakukan kekerasan dan/atau ancaman kepada supir-supir.
Lalu di mana letak unsur Pasal 368 KUHP sebagaimana di sebutkan pada konferensi pers Polda Lampung kemarin, kata Muhtar salah satu tokoh masyarakat Blambangan.
Lanjut Muhtar di kesempatan tersebut kami juga tidak pernah ada urusan dan sangkut pautnya dengan pungli pada pembangunan Jembatan di Way Sabuk Abung Barat yang viral sampai di mabes Polri.
“Kenapa kami yang terkena getahnya atau di libatkan dalam persoalan ini, karena PT JOB di saat itu belum buka ,” beber Muhtar.
Kemudian Muhtar membeberkan ada unsur penyebaran berita hoax di tayangkan cenel YouTube Tribun Lampung News sekira satu hari yang lalu menyebutkan bahwa barang bukti di amankan dari PT JOB Uang 1 miliar lebih dan saya nyatakan penyebaran berita ini adalah Hoax,” terang Muhtar.
Maka sebagai bentuk empati masyarakat Blambangan dengan PT JOB. Kami selaku
masyarakat dengan ini menyatakan sikap”
1.Kami masyarakat Desa Blambangan Kec Blambangan Pagar. Meminta dengan pihak PT Jasa Outama Blambangan (JOB). Untuk dapat membuka “POS” jasa trebel angkutan batubara dan angkutan barang ini kembali
2.Jika Sampai PT JOB Tutup.
Otomatis mata pencairan kami hilang yang hanya sekedar untuk mengisi perut , bukan untuk mencari kakayaan.
3.Kami juga meminta kepada Kapolri dan Kepada Kapolda Lampung. Bilamana – PT JOB ini harus di tutup kami meminta untuk di sediakan lapangan pekerjaan untuk kami masyarakat Blambangan.
4.Kami juga berharap kepada Kapolri dan Kapolda Lampung Kapolres Lampung Utara untuk memulangkan empat saudara Kami yang di bawak, ke Mapolda Lampung, yang
katanya melakukan Pungli. Kami sebagai masyarakat Blambangan sangat keberatan kalaupun empat dari saudara kami tersebut di sangkakan melakukan perbuatan Pungli atau Pemerasan.
Karena kami tidak pernah memaksa Driver/ Supir.Bahkan terkadang Driver / Supir yang meminjam uang Kepada kami karena supir – supir kehabisan uang jalan, dan uang itu hasil jasa yang telah kami kerjakan.
Kami bekerja berdasarkan diminta dengan sendirinya oleh pihak ekspedisi untuk dapat melayani supir-supir. Ketika ada hambatan seperti, kerusakan, pecah ban, kecelakaan, dan gangguan lain, seperti Premanisme di wilayah Kecamatan Blambangan Pagar.
Alasan ini berdasarkan:
1. PT JOB Di Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar itu sangat bermanfaat dan khususnya bagi kami masyarakat yang kurang mampu atau masyarakat miskin.
2.Dengan mengucapkan syukur selama ini keberadaan PT JOB, Kami masyarakat ini di Desa Blambangan sangat terbantu secara ekonomi.
3.Adanya PT JOB kriminalitas Jalan dapat secara dini kami atasi bertujuan juga untuk membatu tugas aparat Kepolisian menjaga Situasi Kamtibmas dan khususnya di Desa Blambangan.
4.Selama berpuluh – puluh tahun ini ” Kami masyarakat Desa Blambangan ini ” jalanya menerima dampak akibat dari kendaraan angkutan Batubara dan angkutan barang lainnya.
Dengan difasilitasinya PT JOB masyarakat Desa Blambangan bisa sedikit merasakan harta kekayaan tuhan untuk sekedar hanya mengobati sedikit dampak yang selama ini kami rasakan.
Demikianlah atas pernyataan sikap ini yang perlu kami sampaikan semoga keluhan dan jeritan-jeritan hati kami masyarakat miskin di Desa Blambangan ini yang begitu sangat haus lapangan pekerjaan.
Dapat terdengar sampai ditelinga Presiden Republik Indonesia. Atas segala perhatian lebih san kurang kami mohon maaf,”tandas Muhtar.