Garut/Kabarnusa24.com
Pembangunan gedung desa Mekarmukti, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, menimbulkan pertanyaan karena diduga tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Ketiadaan papan informasi ini bertentangan dengan semangat transparansi informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seketaris Desa (Sekdes) Mekarmukti, Rendy, saat dikonfirmasi Senin, 23 Desember 2024, menjelaskan bahwa pembangunan gedung desa tersebut menggunakan anggaran IP sebesar kurang lebih Rp80 juta pada tahun 2024. Ia memperkirakan pembangunan gedung tersebut akan berlangsung selama tiga tahun.
“Anggaran pendapatan internal itu pasti dialokasikan untuk pembangunan gedung kantor desa,” ujar Rendy.
Diduga Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pembangunan menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya transparansi dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran. Papan informasi proyek merupakan hal penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai detail proyek, termasuk sumber dana, jangka waktu pelaksanaan, dan pihak pelaksana. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan.