Kendari – Kabarnusa24. Com
Ketua Umum HIPPMAPAL Menolak Adanya Pertambangan Di kabupaten Konawe kepulauan.
Riko ipandri selaku ketua umum Hippmapal ( Himpunan pemuda pelajar mahasiswa palingi menyikapi persoalan pertambangan yang ada di pulau wawaonii yang di mana pulau wawonii tidak di peruntukan untuk pertambangan melainkan di peruntukan untuk sektor para wisata, kelautan,dan pertanian.
Jum,at (24/2/2023)
Pada tanggal 2 Februari 2022 telah dikeluarkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Pada point 2 menyatakan batal keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun sampai saat ini masih adanya aktivitas berlayar yang dilakukan oleh PT. GKP” Ujarnya.
“Serta berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia(MARI) Nomor: 57 P/HUM/2022 Yang di mana dalam pasal menyatakan pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36, huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Konawe kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe kepulauan Tahun 2021-2041 Bertentangan dengan Pasal 4 huruf a . Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Pengolahan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil”
Maka dari itu saya meminta kepada Pemda dan DPRD segera merealisasikan Putusan MA dan PTUN Sulawesi tenggara yang di mana putusan MA ( Mahkamah Agung) mengatakan RT RW kabupaten Konawe kepulauan telah menyalahi aturan sebagai mana tela melakukan atau melegalkan tambang sedangkan Putusan PTUN sudah di batalkan nya izin usaha pertambangan PT Gkp Gema kreasi Perdana.
Supriadi selaku wakil ketua umum Hippmapal mengatakan bahwa melihat yang terjadi pihak perusahaan telah melakukan penorobosan lahan milik warga yang berada di desa roko-roko kecamatan wawonii tenggara kabupaten Konawe kepulauan dalam hal ini sudah di jelaskan melalui putusan PTUN bahwa IPPKH terbit tidak sesuai precedural IPPKH terbit thn 2014 berdasarkan fakta persidangan PTUN Kendari dan berdasarkan SK IPPKH yg diterbitkan di poin ke 13 bahwa jika sepanjang dua tahun tidak melakukan aktivitas kegiatan penambangan maka SK tersebut dinyatakan batal.
Berdasarkan fakta persidangan PTUN Kendari bahwa PT GKP baru mulai melakukan aktivitas penimbunan dan pembangunan Jeti awal Thn 2019 itupun juga tidak memiliki AMDAL dan ijin lingkungan sebagaimana syarat penerbitan IUP OP direzim UU No 4 Thn 2009 sangat mutlak dan berdasarkan hasil putusan persidangan PTUN Kendari disamping akhir Thn 2018 sekitar bulan Oktober.
Lanjut Supriadi maka dari itu kami meminta kepada Pemerintah daerah kabupaten Konawe kepulauan dan DPRD kabupaten Konawe kepulauan untuk segera menuntaskan atau merevisi RT RW yang di anggap gagal prosedural agar pihak perusahaan PT Gkp Gema kreasi Perdana segera angkat kaki dari bumi anoa wawonii yang hari ini menimbulkan keresahan bagi warga wawonii.
(Eman)