Karawang, kabarnusa24. com – Jelang pemilihan umum tahun 2024, Komisioner KPU Kabupaten Karawang mensosialisasikan kepada para penyandang disabilitas untuk menciptakan Pemilu inklusif pada pemilu serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Karawang mengadakan acara sosialisasi dan pendidikan pemilih yang di gelar pada Rabu 14 November 2022, oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Kabupaten Karawang untuk kali pertamanya.
Yang diikuti peserta dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI) Kabupaten Karawang. Dan dihadiri pula oleh Sekretaris KPU Kabupaten Karawang, segenap unsur komisioner KPU Kabupaten Karawang dan Ketua PPDI Jawa Barat (H. Norman Yulian) selaku nara sumber.
Bertempat di rumah makan alam sari Karawang Barat kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih di mulai dari pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 11.30WIB.
Dalam pemaparan sosialisasinya Mulyana (Komisioner KPU) Kabupaten Karawang selaku moderator acara menyampaikan ” bahwa ditahun 2024 nanti ada 2 hajat besar, yang pertama ditanggal 14 februari 2024 tepatnya di hari rabu kita akan mengikuti pemungutan suara untuk pemilihan umum jadi kita akan mendapatkan 5 surat suara sama prosesnya pada saat pemilu di tahun 2019, ada pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi DPD, DPRRI juga Presiden dan Wakil Presiden. Sejauh ini ketentuannya masih sama di coblos atau dicontreng”, papar Mulyana.
” Kemudian di tahun yang sama tepatnya di tanggal 27 November 2024 kita akan sama-sama mengikuti pemungutan suara untuk kepala daerah. Untuk Gubernur dan bupati yang diagendakan serentak juga. Dan kita selaku pemilih diberikan 2 jenis surat suara. Surat suara untuk gubernur dan surat suara untuk bupati”, terangnya.
Masih kata Mulyana, “Jadi ada 2 momentum pemilu dan pemilihan ditahun yang sama, oleh karena itu kami sengaja mengundang
Seluruh bagian masyarakat yang berperan aktif dalam pemilu dan pemilihan, tidak lain meminta dukungan bersama “, Kata Komisioner KPU Kabupaten Karawang Mulyana.
Ditegaskannya juga ” Dengan 5 lima orang komisioner harus menjangkau 30 kecamatan 309 desa dan kelurahan di kabupaten Karawang. Pun kita nanti punya 150 personil anggota PPK disemua kecamatan, itu tidak akan cukup karena dalam peraturan KPU yang mengatur basis pemilih pabupaten karawang punya 11 basis salah satunya adalah disabilitas. yang menjadi konsep kita bersama. Bahkan dalam draf juknis 8 PKPU 2022 ada kriteria yang harus dipertimbangkan KPU dalam merekruet PPK dan PPS/TPS yang pertama harus melibatkan keterwakilan perempuan, kedua memperhatikan keterlibatan kaum disabilitas”, Pungkas Komisioner KPU Kabupaten Karawang Mulyana.
H. Norman yulian sebagai nara sumber dengan materinya ‘Disabilitas Dan Pemilu’ menjabarkan pentingnya sosialisai dan pendidikan pemilih yang dilaksanakan Komisioner KPU adalah memberikan pemahaman terkait pemilu dan pilkada serentak di tahun 2024 nanti, khususnya para disabilitas.
Sebagaimana tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisakan pemilu dan pilkada serentak bagi para disabilitas yang sudah memiliki hak suara.
Di akhir acara Komisioner KPU Kabupaten Karawang memberikan santunan kepada para disabilitas yang menjadi peserta sosialisasi dan pendidikan pemilih.
(red)