Lampung Utara – kabarnusa24com, Memasuki musim hujan, kewaspadaan terhadap penyakit musiman, khususnya Demam Berdarah Dengue (DBD), menjadi hal yang sangat penting. Di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Lampung Utara, kasus DBD terus meningkat dan menjadi ancaman serius.(15-01-2025)
Data Dinas Kesehatan Lampung Utara per 15 Januari 2025 mencatat 179 kasus DBD positif. Tingginya angka ini turut membuat sejumlah rumah sakit mulai dipenuhi pasien dari berbagai kalangan usia. Namun, hingga saat ini, langkah antisipatif seperti fogging di daerah rawan belum dilakukan secara optimal.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Lampung Utara, Jauhari Saleh, S.E., menyuarakan keprihatinannya. Ia meminta dinas terkait segera bertindak untuk mencegah penyebaran DBD semakin meluas.
“Saya berharap ada kerjasama semua pihak, mulai dari desa atau kelurahan hingga dinas terkait, dalam upaya pencegahan penyebarluasan DBD,” ujar Jauhari. Ia juga menegaskan perlunya langkah cepat agar tidak ada korban jiwa akibat penyakit yang disebabkan oleh nyamuk Aedes aegypti ini.
Upaya Dinas Kesehatan
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr. Dian Mauli, M.H, Sp. KKLP, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah preventif dan responsif untuk mengatasi lonjakan kasus DBD.
“Sejak akhir 2024, kami menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan dini terhadap DBD. Surat ini telah disebarkan ke 27 puskesmas di 23 kecamatan untuk menggerakkan masyarakat melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) menggunakan metode 3M Plus,” kata dr. Dian.
Metode 3M Plus meliputi menguras tempat penampungan air, menutup rapat tempat penyimpanan air, mengubur barang bekas yang berpotensi menjadi tempat genangan air, serta tindakan tambahan lainnya. Meski demikian, dr. Dian mengakui bahwa pelaksanaan PSN di masyarakat belum optimal.
“Kami mendapati PSN belum berjalan maksimal di beberapa wilayah. Ini sangat penting karena nyamuk penyebab DBD cenderung berkembang biak di air bersih yang menggenang,” ungkapnya.
Fogging Sesuai Kriteria
Selain PSN, Dinas Kesehatan juga melakukan fogging sebagai upaya tambahan. Namun, dr. Dian menegaskan bahwa fogging hanya dilakukan berdasarkan kriteria tertentu.
“Fogging tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada laporan kasus DBD terkonfirmasi dari fasilitas kesehatan. Setelah itu, tim akan memeriksa kondisi lingkungan, termasuk keberadaan jentik nyamuk dan kasus serupa di sekitar lokasi. Jika memenuhi kriteria, baru fogging dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa fogging membutuhkan anggaran sekitar Rp500 ribu untuk satu kali pelaksanaan, yang hanya mencakup 40-50 rumah. Oleh karena itu, ia kembali menekankan pentingnya PSN sebagai langkah pencegahan utama yang lebih efektif dan efisien.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan PSN di lingkungan masing-masing. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan angka kasus DBD,” tutup dr. Dian.
Dengan koordinasi semua pihak dan pelaksanaan PSN yang maksimal, diharapkan angka kasus DBD di Lampung Utara dapat segera terkendali. (Risdi)