Tutup
BeritaOpiniReligi

Judi Online Dosa Besar yang Mengancam Moralitas, Keluarga, dan Ekonomi Masyarakat

99
×

Judi Online Dosa Besar yang Mengancam Moralitas, Keluarga, dan Ekonomi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Judi Online Dosa Besar yang Mengancam Moralitas, Keluarga, dan Ekonomi Masyarakat
Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Nyai Badriyah Fayumi.

JAKARTA, KABARNUSA24.COM — Judi online telah menjadi fenomena sosial yang mengkhawatirkan, tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga menghancurkan fondasi keluarga.

Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Nyai Badriyah Fayumi, mengungkapkan betapa besar ancaman yang ditimbulkan oleh judi online, baik dari sisi moral, sosial, ekonomi, bahkan hingga memicu pembunuhan.

Menurut Nyai Badriyah, judi baik yang bersifat konvensional maupun yang kini dilakukan secara daring merupakan dosa besar dalam pandangan Islam.

Tidak hanya melanggar syariat, dampak dari kegiatan ini jauh lebih merusak dan merugikan, terutama bagi keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.

“Judi online ini memiliki dampak yang sangat besar, terutama bagi keluarga. Dalam Islam, sesuatu yang dihukumi sebagai dosa besar pasti membawa kerusakan besar pula,” ungkapnya kepada Media pada Selasa (14/01/2025) di Aula Buya Hamka Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat.

Nyai Badriyah menambahkan bahwa dampak judi online tidak hanya sebatas kerugian finansial, tetapi juga merusak hubungan antaranggota keluarga, bahkan meruntuhkan mentalitas dan moralitas individu.

Hal ini menunjukkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh kecanduan judi online tidak hanya bersifat psikologis, tetapi juga fisik dan sosial.

Nyai Badriyah mengungkapkan bahwa selain merusak hubungan antaranggota keluarga, judi online juga berpotensi menyebabkan kehancuran ekonomi yang sangat besar.

Banyak individu yang terjerat utang akibat kecanduan berjudi, dan hal ini semakin memperburuk kondisi keluarga. Tak jarang, mereka terpaksa mengambil langkah-langkah ilegal seperti pencurian, penipuan, bahkan kekerasan untuk melunasi utang yang terus menumpuk.

“Judi online bukan hanya merusak keluarga, tetapi juga menumbuhkan budaya keputusasaan yang berujung pada tindakan kriminal. Ketika individu kehilangan kendali, mereka tak ragu untuk mengorbankan orang lain demi memenuhi kecanduan mereka,” ungkapnya.

 


Sumber: MUI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *