KAB.BEKASI, KABARNUSA24.COM -– Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bekasi, H. Toto, menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Koperasi Unit Desa (KUD) sepenuhnya adalah milik anggota koperasi. Hal ini ditegaskan berdasarkan fakta bahwa aset koperasi diperoleh melalui pinjaman bank, sehingga kepemilikannya berada di tangan anggota koperasi.
Dalam keterangannya, H. Toto menjelaskan bahwa pengelolaan aset koperasi, termasuk tanah dan bangunan, harus melalui mekanisme musyawarah mufakat anggota. Dengan demikian, pemerintah maupun pihak eksternal tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan atau mengelola aset KUD.
“Segala keputusan terkait aset koperasi harus melalui persetujuan anggota. Aset yang telah dibeli oleh koperasi adalah milik bersama anggota, bukan milik pihak lain atau pemerintah,” tegas H. Toto.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas polemik yang terjadi pada lahan KUD Tani Jaya di Jl. Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Lahan tersebut menjadi sorotan setelah bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi itu kini lenyap tanpa penjelasan yang jelas.
H. Toto menekankan bahwa permasalahan ini adalah persoalan internal koperasi yang harus diselesaikan sesuai mekanisme organisasi. “Bangunan dan tanah yang menjadi aset koperasi adalah tanggung jawab pengurus dan anggota. Ini bukan kewenangan pemerintah atau pihak luar untuk campur tangan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau seluruh anggota koperasi untuk lebih menjaga aset mereka dan memastikan semua keputusan diambil melalui musyawarah mufakat. “Kejadian ini harus menjadi pembelajaran agar anggota koperasi lebih waspada dan bertanggung jawab atas aset bersama,” ujar H. Toto.
Kasus lenyapnya bangunan KUD ini kini menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Sukatani. Publik pun mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut, mengingat KUD merupakan salah satu pilar ekonomi masyarakat desa.
(Ss-Red)