Cibinong, kabarnusa24.com
Kepolisian Resort Bogor Kabupaten saat ini sepertinya mati suri, laporan mengenai adanya tindak pidana penipuan jual beli mobil sudah empat bulan berlalu tidak ada kemajuan baik dalam penyidikan ataupun penyelidikan.
Dalam laporan LP/B/1797/IX/2024/SPKT/RES BGR 28 September 2024 mengenai adanya dugaan tindak pidana penipuan dalam jual beli mobil dengan pelapor Deni Indrapurnama Koto, hingga saat ini tidak ada titik terang.
Dikatakan Deni yang membeli mobil bekas bermerk Toyota Avanza seharga 75,5 juta rupiah, mentransfer uang kepada saudara Anton atas rekomendasi pemilik mobil saudara Rono.
Sesaat setelah berhasil mentransfer uang sejumlah 75,5 juta rupiah di vihara amurwa bhumi ynag berada di jalan HR Lukman no 31-35 kelurahan Cirimekar kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pemilik mobil merasa telah tertipu oleh Anton karena uang tersebut tidak juga di transfer ke dirinya.
Deni yang merasa sudah mentransfer uang 75,5 juta atas rekomendasi pemilik mobil tidak mau tau, sehingga dirinya membawa BPKB dan STNK mobil ynag sudah dia bayar.
Karena merasa diintimidasi warga sekitar, Deni yang sebelumnya bersikeras membawa mobil tersebut akhirnya mengurungkan niatnya untuk membawa mobil berwarna hitam tersebut.
Alhasil Deni yang sudah keluar uang 75,5 juta rupiah hanya mendapatkan BPKB dan STNK, sedangkan unit mobil berserta kunci masih dalam penguasaan pemilik.
“Saya sudah mentransfer uang atas rekomendasi pemilik mobil, bahkan sebelum saya mentransfer saya sudah bertanya lnagsung akan rekening pemilik, namun dia menyuruh saya transfer ke rekening yang orangnya tidak ada dilokasi, alhasil setelah saya transfer, dia sekan akan merasa di hipnotis,” ujar Deni kepada wartawan lewat telphone genggamnya, Kamis (16/01/25)
Deni karena merasa ditipu kemudian membawa BPKB dan STNK mobil tersebut ke Polres Bogor di jalan tegar berimam Cibinong.
“Saya sempat dipanggil untuk wawancara dengan penyidik, namun hingga saat ini tidak ada kelanjutan atas kasus saya,” Ujarnya.
Bahkan Deni juga menceritakan mobil tersebut kerap dipakai pemilik sebelumnya untuk berpergian walaupun STNKnya dia bawa.
“Itu mobil tetap dipakai mas, kan STNK nya ada sama saya, sampai saat ini surat SP2HP ynag seharusnya diberikan ke saya sama sekali tidak sampai ke saya mas,” Ujarnya.
Dari kasus penipuan yang dialami Deni, pihak polisi dari Polres Kab Bogor hingga saat ini tidak menghiraukan prinsip kerja Kapolri Jendral Pol listyo Sigit Prabowo dengan program kerja Presisi.
Wartawan mencoba konfirmasi Kapolres Bogor Kabupaten AKPB Rio Wahyu Anggoro tidak membalas chat whatsapp wartawan yang menanyakan akan kasus penipuan mobil tersebut hingga berita ini dimuat.